Ali Rampok Uang Rp 114 Juta dan Aniaya Pemilik Rumah dengan Kejam demi Bayar Utang hingga Sewa Lahan
Dwi Prastika August 26, 2025 07:30 AM

Poin Penting:

  • Uang Rp 114 juta hasil merampok di rumah Enik Mulya Ningsih di Nganjuk, digunakan Ali untuk membayar utang dan menyewa lahan.
  • Sisa uang curian Rp 77 juta disimpan di dua bank.
  • Polisi membekuk pelaku bermodal rekaman CCTV yang menangkap pelaku mengendarai motor usai melakukan kejahatan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Tersangka perampokan di rumah Enik Mulya Ningsih (55), Muhammad Ali Widodo (35), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil tindak kejahatan untuk kepentingan pribadi. 

Pelaku membawa kabur uang milik korban berjumlah Rp 114 juta (sebelumnya diberitakan Rp 150 juta). 

Bukan hanya itu, Muhammad Ali juga menganiaya Enik hingga terluka parah.

Pilunya, akibat luka yang diderita, korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. 

Aksi keji itu, dilancarkan tersangka di rumah korban yang berlokasi di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, usai menggondol uang korban, tersangka langsung menggunakannya. 

Uang itu digunakan untuk membayar utang ke berbagai pihak dan menyewa lahan. 

"Rencananya, lahan itu dimanfaatkan untuk pertanian. Sebab, tersangka bekerja sebagai petani," katanya saat rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025). 

Henri menyebut, dari Rp 114 juta, tak semua uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan menyewa lahan. Hanya sekelumit saja, yakni Rp 37 juta.

"Sehingga tersisa Rp 77 juta. Pelaku sempat menyimpan uang sisa itu di dua bank, masing-masing Rp 17 juta dan Rp 60 juta. Uang Rp 77 juta sudah kami sita sebagai barang bukti," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, membeberkan, tersangka Ali (35) diamankan di rumahnya. 

Tersangka diamankan beserta barang bukti uang Rp 77 juta, pakaian, dan motor Honda Beat merah-putih yang digunakan tersangka. 

Honda Beat merupakan salah satu petunjuk kuat yang menuntun polisi mengungkap tersangka. 

Tersangka tertangkap kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian tatkala mengendarai Honda Beat itu, tak lama tuntas merampok di rumah Enik. 

"Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (20/8/2025) malam di kediamannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis. Pasal 365 ayat (3) KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menjadikan Matinya Orang. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun serta 7 tahun," paparnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perampokan terjadi di sebuah rumah di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

Pelaku menggasak uang ratusan juta milik penghuni rumah, Enik Mulya Ningsih (55). 

Bukan hanya itu, pelaku begitu bengis dalam melancarkan aksinya. 

Diduga, pelaku turut menganiaya Enik hingga menderita luka parah di kepala dan wajah. 

Kasus dugaan perampokan ini diperkirakan Jumaji, suami korban, terjadi pada Jumat (15/8/2025) pukul 19.00 WIB.

Kala itu, Enik sedang berada di rumah sendirian. 

Jumaji kebetulan ada pesanan memijat tetangga desa.

Dia berangkat pukul 18.00 WIB.

Pintu rumah dia tutup tanpa dikunci.

Sebagai informasi, pekerjaan sehari-hari Jumaji memang sebagai tukang pijat. 

Sementara, anak bungsunya, kerja shift malam di kedai kuliner kawasan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Dua anak lainnya merantau.

Pukul 20.00 WIB, ia tuntas memijat dan bergegas kembali ke rumah. 

Setibanya di halaman rumah, Jumaji melihat pintu rumah sudah dalam posisi terbuka lebar.

Awalnya tak ada kecurigaan di benak Jumaji.

Ia lantas meneruskan langkah kaki masuk ke rumah.

Selanjutnya, ia langsung berjalan mengarah ke kamar. 

Di situ, Jumaji terkejut mendapati istri tidur tertelungkup di lantai sembari mengeluarkan suara mendengkur cukup keras. Kepalanya tertutup kain. 

Ia pun berusaha membangunkan dan memintanya tidur di kasur. 

Namun, sang istri tak merespons tatkala Jumaji membangunkannya.

Jumaji kemudian menyibak kain penutup kepala istri. 

Ternyata kepala belakang Enik terluka. Termasuk pipi kiri. Area dahi dan kelopak matanya bengkak. Ada darah juga mengucur. 

Jumaji dirundung panik.

Dia sontak berteriak meminta tolong warga.

Mendengar teriakan Jumaji, sejumlah warga keluar rumah. 

Mereka mendatangi rumah Jumaji memastikan apa yang terjadi. 

Bersamaan, Jumaji mengecek barang-barang di rumah. Tas milik istri yang biasa diletakkan di samping kasur raib. Tas itu berisi uang Rp 114 juta.

Jumaji lalu melarikan istri ke RSD Kertosono Nganjuk guna mendapat pertolongan medis.

Sabtu (16/8/2025) pukul 15.00 WIB, tim medis memutuskan merujuk Enik ke RSUD Jombang.

Totalnya, Enik dirawat intensif di rumah sakit selama empat hari.

Hingga akhirnya, Enik meninggal dunia tatkala dirawat intensif di RSUD Jombang, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.