Kejagung Periksa Mantan Dirjen Migas Sebagai Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Choirul Arifin August 26, 2025 07:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto (DS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS, Senin (25/8/2025).

Djoko di kasus ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM.

"Memeriksa DS selaku Kepala SKK Migas (Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keteranganya, Senin (25/8/2025).

Selain terhadap Djoko, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa mantan Dirjen Migas di Kementerian ESDM tahun 2017, Ego Syahrial (ES).

Kemudian terdapat juga lima pejabat di PT Pertamina dan seorang mantan analis harga dan subsidi di Dirjen Kementerian ESDM yang turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dalam kasus tersebut.

Para saksi tersebut adalah HSR selaku PNS atau Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2005-September 2014, LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017-Januari 2018, TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina tahun 2020, YS selaku SVP IT PT Pertamina (Persero) dan TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina.

Meski begitu Anang tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap para saksi tersebut.

Ia hanya menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara milik para tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya  yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.
Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.

Alhasil total hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.