Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V yang merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Umum Perhutani.

"Pemeriksaan atas nama WAR selaku Staf PT PML, OL selaku Staf SB Group, AK selaku Komisaris Utama Inhutani V, dan MH selaku karyawan Inhutani V," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AK merupakan Komut Inhutani V Apik Karyana.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.

Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SB Group Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.

Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.