Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra.
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan bila pihak kepolisian menyatakan terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tewasnya Arya Daru.
Pasalnya secara prosedur LPSK hanya dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kasus tindak pidana, hal ini ditunjukkan dengan adanya proses penyelidikan dari kepolisian.
"LPSK siap memberikan perlindungan. Tapi kan kasus pidananya belum ada, (kematian Arya Daru) belum diidentifikasi sebagai perbuatan tindak pidana," kata Susilaningtias, Selasa (26/8/2025).
Bila nantinya pihak kepolisian menyatakan terdapat unsur tindak pidana dalam kasus, LPSK mengungkap terdapat sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada keluarga Arya Daru.
Baik perlindungan fisik meliputi pengawalan atau penempatan di rumah aman jika dari hasil penelaahan ditemukan adanya ancaman nyata terhadap keluarga korban.
Kemudian pendampingan hukum selama pihak keluarga korban dimintai keterangan sebagai saksi oleh aparat penegak hukum, maupun pendampingan psikologi untuk pemulihan trauma.
"Kalau sudah ada unsur tindak pidana bisa kita berikan perlindungan. Pendampingan, perlindungan fisik, bantuan psikologi. Jika ada pelakunya, keluarga bisa mengajukan restitusi (ganti rugi)," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan beberapa waktu lalu LPSK juga sudah menemui pihak keluarga Arya Daru untuk membahas potensi ancaman yang diterima keluarga terkait kasus.
Hal ini menyusul pernyataan pihak keluarga yang mendapatkan kiriman amplop berisikan simbol gabus putih, simbol bintang, dan simbol bunga kamboja dari orang tak dikenal.
"Kita juga sudah menemui pihak keluarga korban, tapi pihak keluarga belum mengajukan permohonan perlindungan. Bisa diproses (permohonannya) bila ditemukan ada tindak pidana," tuturnya.
Sebelumnya Arya ditemukan tewas pada unit kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dalam kondisi kepala terlilit lakban pada Selasa (8/7/2025).
Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya jejak DNA pada lakban yang melilit kepala Diplomat Kemlu tersebut.
Kemudian dari hasil autopsi Arya dinyatakan tewas akibat kekurangan oksigen, atas hal tersebut Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.
Namun pihak keluarga mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam tewasnya Arya, di antaranya kiriman amplop misterius kepada pihak keluarga satu hari usai pemakaman Arya.
Instagram dan WhatsApp milik Arya Daru pun masih aktif usai Arya meninggal, padahal handphone milik korban menghilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
(TribunJakarta)
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya