Pekanbaru, (ANTARA) - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Risnandar Mahiwa membacakan pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah setempat.
Dalam pledoinya di Pekanbaru, Selasa Risnandar mengaku menyesal dan berharap kasus dugaan korupsinya dapat menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan sistem pemerintahan di Indonesia.
Ia mengakui bahwa dalam perjalanan kariernya, ia terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
"Kami ditugaskan oleh negara dan jika negara mengoreksi serta menghukum kami, pada prinsipnya kami siap dan ikhlas menjalaninya karena itu bentuk dari pengabdian juga pada bangsa dan negara," katanya.
Risnandar juga menyinggung tentang kesendirian yang ia rasakan setelah kasus yang menjeratnya ini. Berbeda saat dirinya menjabat hampir semuanya ada, namun saat ada masalah semua meninggalkannya.
Dirinya meminta maaf kepada Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, serta seluruh anggota DPR RI. Permintaan maaf juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tak lupa, ia juga memohon maaf kepada Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Risnandar berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi contoh nyata bagi pejabat negara, pejabat politik, dan birokrasi agar tidak ada lagi yang mengulang kesalahan yang sama.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Risnandar Mahiwa enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar.