Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyidik dugaan tindak pidana korupsi biaya makan dan minum pasien di RSUD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022 hingga 2023 senilai Rp2,3 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok usai melakukan penggeledahan di RSUD Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pengusutan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum RSUD Rejang Lebong saat ini statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan. Hari ini tadi ini tadi tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di RSUD Rejang Lebong guna mencari barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan makan dan minum baik untuk pasien dan nonpasien di RSUD Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan, pemeriksaan sejumlah ruangan di RSUD Rejang Lebong yang berada di Kelurahan Taba Mulan, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong bersama dengan Kasi Intelijen, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti serta beberapa penyidik Kejari Rejang Lebong lainnya.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonao menjelaskan penggeledahan yang dilakukan pihaknya itu untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum RSUD Rejang Lebong baik untuk pasien maupun nonpasien di tahun 2022 dan 2023.
"Dokumen-dokumen yang kita cari ini adalah dokumen yang mendukung pembuktian kita dalam perkara ini," kata Hironimus Tafonao.
Dalam kegiatan pengadaan makan dan minum pasien dan non pasien RSUD Rejang Lebong anggaran ini, terang dia, berasal dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp1 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp1,3 miliar, namun untuk penghitungan kerugian negara dalam kasus itu saat ini masih dalam penghitungan.
Menurut Hironimus, sebelum melakukan penggeledahan pihaknya telah lebih dahulu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sementara itu untuk peningkatan status kasus menjadi penyidikan telah mereka tetapkan sejak 5 Agustus 2025 lalu.
Proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dari Kejari Rejang Lebong itu sendiri dilaksanakan mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pada penggeledahan ini tim penyidik berhasil membawa berkas-berkas sebanyak satu koper termasuk satu unit laptop dan harddisk komputer RSUD Rejang Lebong.