Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menertibkan aset berupa rumah perusahaan yang dikuasakan kepada KAI sebagai wujud keseriusan dalam menjaga aset negara yang diamanahkan pemerintah.
"Sebagai bentuk komitmen, salah satu langkah yang ditempuh adalah penyerahan aset rumah perusahaan oleh pengguna yang berlokasi di Jalan Prambanan Nomor 26, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset ini terdiri dari tanah seluas 304 m² dan bangunan seluas 80 m², dengan nilai sebesar Rp1,3 miliar," ujar Vice President Daop 7 Madiun Suharjono dalam keterangannya di Madiun, Selasa.
Lebih lanjut, Suharjono menjelaskan bahwa sebelum proses penertiban dilakukan, KAI Daop 7 Madiun terlebih dahulu menempuh berbagai langkah persuasif, seperti penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan secara langsung kepada pihak pengguna, serta penerbitan Surat Kesanggupan Pembayaran hingga Surat Peringatan Penertiban bertahap (Kesatu, Kedua, dan Ketiga).
Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi bersama berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, BPN, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lainnya.
"Kerja sama yang solid tersebut menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
KAI Daop 7 Madiun memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mendukung upaya penertiban dan pengelolaan aset negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.
"Dalam kesempatan ini, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa," katanya.