SURYA.co.id | LUMAJANG - Polres Lumajang menangkap Imam (41) warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Jawa Timur, yang diduga terlibat pencurian mobil pikap Daihatsu GranMax dengan bermodal kunci palsu.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan aksi tersangka dilakukan di depan sebuah bengkel yang berlokasi di Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (23/8/2025).
Modus tersangka ketika melancarkan aksinya dengan menyelinap masuk ke dalam mobil dengan membuka kaca kabin belakang.
Setelah berhasil melepas kaca, tersangka menyelinap masuk ke dalam mobil pikap.
Dengan kunci palsu yang ia bawa, tersangka berhasil membawa kabur mobil pikap berwarna putih bernomor polisi D 8092 DK.
Aksi pencurian itu terjadi pada pukul 02:35 WIB dini hari.
Mendapati pikapnya hilang, korban yakni Yanto warga Padang, Lumajang seketika melaporkan kejadian yang ia alami ke polisi.
Peristiwa hilangnya mobil pikap ini viral di media sosial usai jadi bahan perbincangan warganet Lumajang.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan.
Alex menjelaskan jika pemilik asli pikap memberitahu polisi jika mobil pikap telah terpasang GPS.
Pemilik kendaraan pikap tersebut adalah Haryono warga Lumajang.
Pikap milik Haryono sebelumnya disewa oleh Yanto yang melapor ke polisi.
GPS kemudian memberikan petunjuk jika mobil pikap tersebut berada di Desa Curah Petung, Kecamatan Padang, Lumajang, Jawa Timur.
Diketahui saat dilakukan penelusuran lokasi tersebut merupakan sebuah bangunan.
Ketika ditelusuri, mobil pikap warna putih yang hilang kemudian ditemukan.
"Pikap ditemukan di samping sebuah rumah ditutupi jaring kasa. Ketika ditelusuri lebih jauh petugas menemukan Imam sedang duduk," Beber Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Selasa (26/8/2025).
Setelah dilakukan interogasi kemudian tersangka ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian mobil pikap.
Sebelum ditangkap, tersangka diketahui akan segera menjual pikap tersebut.
Namun aksinya gagal dan terlebih dahulu tertangkap polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 55 KUHP Subsidair Pasal 480 KUHP.