Grid.ID - Spanduk bergambar foto anggota DPR RI Eko Patrio menjadi pelampiasan kekecewaan pendemo di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Sebelumnya komedian sekaligus politisi itu sempat disorot setelah membuat video parodi sound horeg. Aksi Eko Patrio tersebut dituding menantang rakyat yang mengkritik aksi joget para anggota DPR RI usai pengumuman kenaikan gaji.
Berdasarkan pantauan Grid.ID, spanduk tersebut dibentangkan di tengah jalan. Diketahui spanduk tersebut dibuat untuk merayakan hari ulang tahun Partai Amanat Nasional (PAN) yang jatuh di bulan Agustus.
Spanduk tersebut dipenuhi vandalisme. Coretan-coretan berisi makian dan kata-kata umpatan terpampang jelas di sebelah gambar Eko Patrio.
Beberapa massa yang kesal juga terlihat menginjak-injak spanduk sambil melontarkan kritik tajam terhadap anggota Sekertaris Jenderal PAN tersebut.
Kemarahan massa tidak lepas dari kontroversi Eko Patrio yang sebelumnya menuai sorotan publik. Usai berjoget dalam Sidang Tahunan MPR 2025, Eko sempat mengunggah video parodi berperan sebagai DJ dengan sound horeg. Video itu dianggap warganet sebagai bentuk tantangan terhadap kritik masyarakat.
Alih-alih meredam, aksi parodi tersebut justru memperburuk sentimen negatif. Eko akhirnya buka suara dan meminta maaf.
“Enggak ada (maksud apa-apa). Malah jauh banget itu (tafsirnya). Seandainya ada yang bagaimana-bagaimana, ya saya sebagai pribadi minta maaflah,” ujar Eko di Senayan Park, Minggu (24/8/2025).
Sementara itu, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Aksi yang dipimpin Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, itu berjalan tertib dan damai dengan pengamanan internal melalui Garda Metal.
Dalam orasinya, Said Iqbal menegaskan aksi kali ini menjadi wadah penyampaian aspirasi buruh terkait enam tuntutan, yakni:
1. Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen
2. Penghapusan sistem outsourcing
3. Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021
4. Reformasi pajak, termasuk kenaikan PTKP hingga Rp7,5 juta per bulan
5. Pembentukan Satgas PHK
6. Pengesahan UU Ketenagakerjaan baru.