Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan platform digital "Pesapa Kawan" untuk memantau pengelolaan sampah mandiri di kawasan permukiman, komersial dan industri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis, mengatakan, platform ini memungkinkan pengelola kawasan melaporkan seluruh alur pengelolaan sampah, mulai dari timbulan, pemilahan, pengolahan hingga pengangkutan.
"Data yang masuk dapat dipantau secara real-time, mengurangi potensi manipulasi dan pembuangan liar," katanya.
Dia menyampaikan "Pesapa Kawan" menjadi terobosan penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang transparan dan berbasis data.
Inisiatif ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah pada Kawasan dan Perusahaan.
Adapun dalam pelaksanaannya, setiap kawasan dapat memilih satu dari tiga skema pengelolaan sampahnya. Yakni menggunakan jasa pengangkutan atau pengolahan sampah swasta berizin.
Lalu, bekerjasama dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup untuk mengelola sampahnya.
Pilihan lainnya, bekerjasama dengan BLUD UPST sebagai agregator yang menunjuk pihak ketiga berizin untuk mengangkut atau mengolah sampahnya.
Asep mengatakan, sistem digital ini juga memungkinkan pelacakan lengkap perjalanan sampah, termasuk identitas pengangkut dan lokasi pembuangan akhir.
"Ini memastikan tidak ada lagi sampah yang hilang atau dibuang ke tempat tidak semestinya," katanya.
Dia mengingatkan sanksi tegas akan diterapkan bagi kawasan yang tidak mematuhi kewajiban ini.
Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sanksi berupa uang paksa minimal Rp10 juta dan maksimal Rp50 juta.
Sedangkan dalam Pergub Nomor 102 Tahun 2021, pelanggar akan diberikan teguran tertulis hingga tiga kali.
Lalu, apabila tetap tidak patuh, maka DLH akan mempublikasikan kawasan atau perusahaan tersebut sebagai pihak yang berpotensi mencemarkan lingkungan.
Untuk mendukung implementasi "Pesapa Kawan", DLH menyediakan layanan "helpdesk" bagi pengelola kawasan dan penyedia jasa sampah.