Kemenag Banyak Penyelewengan, Bos Travel Bangkalan Yakin KHU Fokus Layani Haji Secara Transparan
Deddy Humana August 29, 2025 03:32 AM

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pemisahan pelayanan haji dan umrah dari Kementrian Agama (Kemenag) dengan pembentukan Kementrian Haji dan Umrah (KHU), membuka harapan bagi pelaku usaha perjalanan haji di Bangkalan.

Harapan itu seakan menggunung di pundak pengusaha Tour Travel Haji dan Umrah At-Taufiq Bangkalan, H Bahri. Khususnya karena banyak penyelewengan yang terjadi di Kemenag dalam penyelenggaraan dan kuota haji.

KHU dibentuk setelah DPR RI mengesahkan perubahan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/8/2025). 

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah perubahan atas status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi KHU.

Dari tempat kerjanya di Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (28/8/2025), H Bahri berharap transformasi dari BP Haji menjadi KHU bisa menuntun Presiden RI Prabowo Subianto menuju terwujudnya peningkatan transparansi dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

“Mudah-mudahan kendala di KHU sekarang ini tidak terjadi lagi seperti di Kemenag yang lalu. Seperti halnya masalah kuota haji yang seharusnya 8 persen untuk haji khusus dan sisanya untuk haji reguler, itu tidak terjadi lagi penyelewengan. Kasihan haji reguler karena bukan satu dua kali terjadi di Kemenag,” ungkap H Bahri kepada SURYA.

Pernyataan H Bahri itu mengacu kasus dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi tahun 2023-2024. 

Perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. KPK menduga terjadi praktik korupsi dalam pembagian kuota tersebut.

Modusnya diduga dengan mengubah porsi kuota untuk haji khusus yang seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota, menjadi 50 persen.

Perubahan drastis ini disinyalir disepakati dalam rapat antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kemenag.

Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun karena dana yang seharusnya masuk dari jamaah haji reguler justru dialihkan ke pihak travel swasta. 

KPK juga mengendus adanya setoran USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota dari pihak travel kepada oknum di Kemenag melalui asosiasi.

Dalam penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan Direktur Utama Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

“Semoga di KHU penyelewengan tidak terjadi lagi, di situ ada pertanggungjawaban yang bukan saja di dunia tetapi juga di akhirat. Mudah-mudahan yang memimpin sekarang ini betul-betul mempunyai empati kepada masyarakat yang sudah puluhan tahun menunggu untuk beribadah haji,” tegas H Bahri.

Ia menilai berdirinya lembaga khusus seperti KHU membangkitkan optimisme di benak masyarakat karena bisa fokus memberikan pelayanan khusus untuk kegiatan pelaksanaan ibadah haji maupun umrah.

“KHU itu spesifik, Insya Allah akan lebih baik urusannya haji dan umrah saja. Beda halnya Kemenag, itu kan banyak yang diurus seperti urusan pendidikan bahkan masalah pernikahan juga berada di bawah naungan Kemenag,” pungkasnya. ****

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.