BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bagian Organisasi Setda Tapin berencana menetapkan desa percontohan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai kriteria Ombudsman Republik Indonesia.
Kadis PMD Tapin, Rahmadi, mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Bagian Organisasi terkait mekanisme penetapan.
“Kita menunggu dasar yang jelas, apakah nanti perlu dengan Surat Keputusan (SK) atau cukup dengan penetapan secara teknis. Kami juga sudah mendengar arahan dari Ombudsman, meski masih disampaikan secara umum dan lisan,” jelasnya, Senin (1/9/2025).
Menurut Rahmadi, desa percontohan ini nantinya menjadi model dalam memberikan pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan sesuai standar.
Program ini diharapkan dapat memacu desa lain di Tapin agar meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
“Rencana pada 25 September 2025, kami bersama Bagian Organisasi akan menggelar sosialisasi kepada seluruh desa. Harapannya, desa-desa dapat memahami konsep pelayanan publik sesuai indikator Ombudsman,” tambahnya.
Sementara itu, pelayanan publik di Kantor Pemerintah Desa Banua Halat Kanan dalam setiap pekan hanya didatangi rata-rata lima pengunjung.
Kondisi itu diakui Sekretaris Desa Banua Halat Kanan, Herliansyah.
Menurutnya, urusan pelayanan publik bisa saja langsung dilayani di ruangan kantor tanpa melalui loket resmi.
“Bahkan, warga ada yang langsung mendatangi rumah kepala desa untuk berurusan,” katanya.
Kantor Pemerintah Desa Banua Halat Kanan hingga kini tidak menerapkan sistem loket atau meja pelayanan publik layaknya front office.
Pola pelayanan masih sederhana dan jauh berbeda bila dibandingkan dengan konsep mall pelayanan publik yang sudah ada di tingkat Kabupaten Tapin. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)