Temui Warga di Posko Pengaduan Rakyat Jombang, Bupati Warsubi Pastikan PBB-P2 2026 Alami Penurunan
Samsul Arifin September 03, 2025 08:30 AM

Poin Penting : 

  • Bupati Jombang Warsubi memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026 tidak akan lagi membebani masyarakat
  • Warsubi menegaskan PBB P2 tahun depan bakal turun
  • Keputusan menurunkan PBB-P2 merupakan hasil pembahasan panjang dengan DPRD Jombang yang telah dilakukan sejak dua bulan lalu

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Rasa lega akhirnya menyelimuti warga Jombang setelah pemerintah daerah menegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026 tidak akan lagi membebani masyarakat.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, saat menemui masyarakat yang berkumpul di kawasan Kebonrojo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada Selasa (2/9/2025) sore. 

Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Wakil Bupati Salmanuddin, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, serta unsur pimpinan DPRD Jombang.

Menurut Warsubi, keputusan menurunkan PBB-P2 merupakan hasil pembahasan panjang dengan DPRD Jombang yang telah dilakukan sejak dua bulan lalu. 

Kesepakatan bersama bahkan telah ditandatangani pada 13 Agustus 2025.

“Saya tegaskan, PBB-P2 tahun 2026 pasti akan turun. Kesepakatan itu sudah resmi kita tuangkan dalam dokumen bersama DPRD,” ujar Bupati Warsubi di hadapan warga.

Dari data pemerintah daerah, target pendapatan PBB-P2 tahun 2025 yang semula mencapai Rp43,15 miliar akan disesuaikan menjadi sekitar Rp28,34 miliar pada tahun 2026.

Selain menyiapkan skema penurunan pajak tahun depan, Warsubi juga memberikan solusi bagi warga yang merasa keberatan dengan besaran PBB-P2 tahun ini. 

Ia meminta kepala desa mendata masyarakat yang mengajukan keberatan untuk kemudian diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

“Bapenda punya kewajiban untuk menindaklanjuti setiap keberatan warga. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Warsubi menambahkan, arah kebijakan ini diambil semata-mata untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Jombang tetap menjadi prioritas utama. 

“Tidak ada kebijakan yang bertujuan memberatkan rakyat,” pungkasnya.

Area Kebon Rojo yang berada di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang biasanya dikenal sebagai ruang publik untuk bersantai warga Kota Santri, kini berubah fungsi. 

Sejak Sabtu (29/8/2025), kawasan tersebut dipenuhi aktivitas warga yang mendirikan Posko Pengaduan Rakyat. Posko itu lahir dari keresahan masyarakat atas rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Di bawah terpal sederhana, warga bergantian menuliskan tanda tangan sebagai simbol penolakan. 

"Kami hanya butuh dukungan moral, bukan materi," ucap Soehartono, salah satu koordinator lapangan saat dikonfirmasi pada Selasa (2/9/2025). 

Ia menambahkan, posko tidak menerima sumbangan uang, namun memperbolehkan warga membawa air minum sebagai bentuk solidaritas.

Menurut Soehartono, keberadaan posko ditujukan untuk menyampaikan pesan langsung kepada pemerintah daerah, terutama Bupati Jombang Warsubi.

“Harapan kami sederhana, kenaikan pajak ini dibatalkan. Bukan sekadar ditunda atau diberi keringanan,” ujarnya melanjutkan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.