Grid.ID- Profil Delpedro Marhaen, aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru yang ditangkap aparat. Ternyata Delpedro memiliki pendidikan gemilang!
Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan stafnya, Muzzafar Salim menuai komentar dari publik. Polisi mengatakan bahwa keduanya terlibat dalam dugaan penghasutan yang memicu kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro. Dia dijerat dengan Pasal 160 KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak karena diduga menghasut, menyebarkan informasi bohong, serta melibatkan anak di bawah umur dalam aksi.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” ujar Ade Ary, dilansir dari Kompas.com.
Adapun, Lokataru Foundation dan LBH Jakarta menilai terdapat sejumlah kejanggalan prosedural sejak awal penangkapan. Saat kejadian, diketahui terdapat 10 orang berpakaian hitam datang ke kantor Lokataru tanpa penjelasan detail.
Delpedro hanya diperlihatkan selembar kertas kuning yang disebut sebagai surat penangkapan, namun isinya tak dibacakan. Saat itu hanya dijelaskan ancaman pidana 5 tahun serta rencana penyitaan barang, termasuk laptop, namun tanpa uraian resmi.
“Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” tambahnya.
Selain Delpedro, staf Lokataru yaitu Muzaffar Salim juga ditangkap dini hari di kantin belakang Polda Metro Jaya. Tim advokasi Lokataru menjelaskan proses penangkapan itu berlangsung mendadak.
Saat itu, ada sekitar 7-8 orang datang sambil memotret dan menggunakan alat pendeteksi. Muzaffar kemudian ditanyai identitas dan langsung dibawa tanpa penjelasan.
“Muzaffar ditangkap itu sekitar jam 01.58 WIB. Sebenarnya tersangka langsung, pasalnya sama dengan Delpedro. Sudah dua tersangka dari Lokataru,” kata Fian Alaydrus, tim advokasi Lokataru.
“Dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP. Ini sungguh amat kejam, dan bentuk kemunduran demokrasi yang paling jauh,” ujarnya.
Sementara itu, profil Delpedro Marhaen Rismansyah dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM). Dia diketahui pernah menempuh pendidikan tingkat SMP dan SMA di BPI 1 Bandung.
Selanjutnya, Pedro menamatkan studi sarjana di Universitas Tarumanegara dan melanjutkan program magister di kampus yang sama.
Pada tahun 2024, dia kembali meraih gelar Magister dari UPN Veteran Jakarta. Karier profesionalnya dia mulai pada tahun 2019 dengan bekerja sebagai asisten penelitian di Lokataru Foundation (2019-2021) dan Hakasasi.id (2020-2021).
Melansir dari Tribunnews.com, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang bergerak di bidang hukum dan HAM. Badan tersebut didirikan oleh sejumlah aktivis, seperti Haris Azhar, Eryanto Nugroho, dan Sri Suparyati, pada Mei 2017.
Pada periode 2022-2023, Pedro bergabung dengan KontraS sebagai asisten program. Kemudian pada tahun 2023, ia mulai bekerja sebagai peneliti di Haris Azhar Law Office dan Lokataru Law and Human Rights Office.
Sejak 2021 hingga 2024, Pedro juga aktif menjadi koresponden di BandungBergerak.id. Tidak lama setelah itu, dia terpilih menjabat sebagai Direktur Eksekutif di Lokataru Foundation.