Grid.ID - Sidang kasus vape berisi obat keras yang menyeret Jonathan Frizzy batal disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/9/2025). Penundaan sidang ini juga berbuntut Jonathan Frizzy batal bertemu Ririn Dwi Ariyanti.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi menyebut awalnya Ririn Dwi Ariyanti sempat ingin datang ke ruang sidang. Akan tetapi, lantaran persidangan ditunda, Ririn Dwi Ariyanti mengurungkan keinginannya.
“Tadinya sih, Ririn sempat menghubungi kami bahwa sebenarnya dia pengin hadir hari ini. Cuman karena tunda (tidak jadi datang),” ujar Lamgok Heryanto Silalahi ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/9/2025).
Lamgok Heryanto tak bisa memastikan apakah pekan depan Ririn Dwi Ariyanti akan hadir di persidangan atau tidak. Hal itu mengingat kesibukan Ririn Dwi Ariyanti.
“Ya kita lihat minggu depan apakah dia (datang),” lanjutnya
Lamgok Heryanto Silalahi menegaskan Ririn Dwi Ariyanti berencana hadir bukan sebagai saksi. Kekasih Jonathan Frizzy itu hanya ingin menyaksikan langsung persidangan sang aktor.
“Dia ingin melihat persidangannya. Melihat secara langsung. Cuman enggak tahu minggu depan ya,” lanjutnya.
“Intinya sih ya kalau memang dia kesibukannya tidak mengganggu, sepertinya dia bisa hadir. Cuman enggak tahu minggu depan, begitu,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy diduga terlibat dalam kasus vape berisi obat keras. Mantan suami Dhena Devanka itu diamankan pihak Polres Bandara Soekarno - Hatta.