Polda Kepri Bongkar Sindikat Narkoba, Amankan 116,75 Gram Sabu dan 880 Butir Ekstasi
Eko Setiawan September 04, 2025 07:30 AM

TribunBatam.id,Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri meringkus empat jaringan peredaran narkoba di Batam. Dari operasi yang dilakukan Subdit 1, polisi berhasil mengamankan 116,75 gram sabu dan 880 butir ekstasi siap edar.

Empat tersangka, tiga pria dan satu wanita. Masing-masing berasal dari berbagai daerah, mulai dari Tembilahan, Bengkulu, Subang dan Flores. 

Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Seraya, Batu Ampar, Kota Batam, pada Kamis (28/8) malam. 

Tim Opsnal Subdit 1 kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ANH di depan Warung Nabila, Seraya Mas Centre Blok H No. 7.

“Dari tangan ANH, petugas menemukan 30 butir ekstasi dengan logo LV warna kuning dan RR warna hijau, yang disimpan di saku celana. Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria lainnya berinisial B di kawasan Sukajadi,” ungkap Kombes Pol Anggoro, Rabu (3/9).

Tidak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik SLD di kawasan Bukit Indah. Dari penggeledahan, ditemukan satu koper hitam berisi 116,75 gram sabu, 880 butir ekstasi, sebuah timbangan digital, alat isap sabu (bong), serta dua unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi, SLD dan L mengaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari seorang bandar berinisial N, yang menitipkan barang haram itu melalui ANH. Narkotika itu dibungkus plastik hitam lalu disembunyikan di bawah pohon bunga dekat tempat pembuangan sampah di Jalan Bukit Indah, Batam, sebelum diambil oleh para tersangka.

“Para pelaku berencana menjual ekstasi dengan harga Rp700 ribu per butir dan sabu Rp3,6 juta per 5 gram. Dari barang bukti yang kami amankan, setidaknya sebanyak 1.296 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Anggoro.

Polisi juga menyita uang tunai Rp3,6 juta, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam. Saat ini, keempat tersangka, yakni ANH, B, SLD, dan L telah diamankan di Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.