Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Terbukti Rugikan Negara Nyaris Rp 2 Triliun
Winda Lola Pramuditta September 04, 2025 11:34 PM

Grid.ID – Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Tekhnologi itu diduga melakukan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, menyusul 3 tersangka lainnya. Nadiem terjerat dalam kasus proyek digitalisasi pendidikan yang dijalankannya di tahun 2019 – 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan penetapan Nadiem sebagai tersangka korupsi laptop dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

“Pada hari ini telah menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI periode tahun 2019-2024,” jelas Dirdik, Nurcahyo Jungkung Madyo, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Lebih lanjut, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan rekam jejak Nadiem dalam program digitalisasi pendidikan. Nadiem atau NAM melakukan pendekatan dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan laptop dimulai pada Februari 2020.

“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, pada Februari 2020 NAM yang saat itu Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk dari Google yaitu dalam program Google for education dengan menggunakan chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian terutama pada peserta didik.”

“Dalam beberapakali pertemuan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” jelas Nurcahyo.

NAM diduga telah melanggar ketentuan alokasi anggaran pengadaan barang jasa pemerintah. Salah satunya, karena meloloskan produk laptop yang sebenarnya tidak bisa digunakan untuk Sekolah di wilayah 3 T yakni daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar di Indonesia.

“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, kemendikbud sekitar awal tahun 2020 NAM menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di kemendikbud padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri yang sebelumnya yaitu ME, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam,” jelas Nurcahyo.

NAM pun dituduh merugikan negara senilai Rp 1.980.000.000.000. Atas tindakannya, kini NAM telah ditahan di rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih 1.980.000.000.000 (Satu Triliun Sembilan Ratus Delapan Puluh Miliar) yang saat ini masih dalam perhitungan keuangan negara,” papar Nurcahyo.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.