Harta Kekayaan Jeane Laluyan, Anggota DPRD Sulawesi Utara
Ventrico Nonutu September 06, 2025 08:32 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar rincian harta kekayaan Jeane Laluyan.

Jeane Laluyan merupakan DPRD Sulawesi Utara.

Kader PDIP tersebut terpilih menjadi anggota DPRD Sulut pada pemilu 2024 lalu.

Harta Kekayaan Jeane Laluyan

Jeane Laluyan melaporkan harta kekayaan pada 24 April 2025 lalu.

Jenis laporan harta kekayaan Jeane Laluyan yakni periodik tahun 2024.

Harta kekayaan Jeane Laluyan terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.

Dikutip Tribun Manado pada Sabtu 6 September 2025 di laman https://elhkpn.kpk.go.id/, harta kekayaan Jeane Laluyan mencapai Rp 9.184.572.325.

Berikut selengkapnya:

I. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp 10.225.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/200 m2 di Kab/Kota Minahasa Utara, Hasil Sendiri 500.000.000

2. Tanah Seluas 20000 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 200.000.000

3. Tanah Seluas 400 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 300.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/150 m2 di Kab/Kota Minahasa Utara, Hasil Sendiri 200.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/400 m2 di Kab/Kota Kota Manado , Hasil Sendiri 500.000.000

6. Tanah Seluas 10000 m2 di Kab/Kota Minahasa Selatan, Hasil Sendiri 25.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/500 m2 di Kab/Kota Kota Manado , Hasil Sendiri 1.000.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/600 m2 di Kab/Kota Kota Manado , Warisan 1.500.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/600 m2 di Kab/Kota Kota Manado , Hasil Sendiri 3.500.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/100 m2 di Kab/Kota Kota Manado , Hasil Sendiri 400.000.000

11. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/300 m2 di Kab/Kota Kota Manado , Hasil Sendiri 500.000.000

12. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/150 m2 di Kab/Kota Kota Manado , Hasil Sendiri 1.600.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 153.000.000

1. Motor, Honda K1H02N140AJT Tahun 2015, Hasil Sendiri 15.000.000

2. Mobil, Toyota Kijang Tahun 2003, Hasil Sendiri 55.000.000

3. Motor, Honda Vario Tahun 2015, Hasil Sendiri 8.000.000

4. Mobil, Daihatsu Feroza Tahun 1996, Hasil Sendiri 50.000.000

5. Mobil, Toyota Kijang Pickup Tahun 1991, Hasil Sendiri 25.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 1.385.000.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 186.668.768

F. Harta Lainnya Rp 0

Sub Total Rp 11.949.668.768

II. Utang Rp 2.765.096.443

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 9.184.572.325

Kenapa Pejabat Harus Lapor LHKPN?

Pejabat wajib lapor LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi, transparansi, dan akuntabilitas, untuk mendeteksi penyalahgunaan kekuasaan, memantau kewajaran harta kekayaan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kewajiban ini diatur dalam undang-undang dan berfungsi sebagai alat kontrol bagi lembaga seperti KPK untuk menindak penyimpangan.

Alasan Pejabat Wajib Melapor LHKPN

Pencegahan Korupsi:

LHKPN adalah instrumen penting untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan memastikan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara transparan.

Transparansi dan Akuntabilitas:

Laporan harta kekayaan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, memungkinkan masyarakat dan lembaga pengawas untuk memantau jalannya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Deteksi Dini dan Kontrol:

Dengan adanya LHKPN, lembaga seperti KPK dapat melakukan audit berkala untuk mendeteksi adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Meningkatkan Kepercayaan Publik:

Keterbukaan dalam pelaporan harta kekayaan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena menunjukkan komitmen pejabat untuk menjalankan tugas dengan integritas.

Menghindari Konflik Kepentingan:

Pelaporan ini juga membantu menghindari konflik kepentingan, terutama bagi pejabat yang memiliki bisnis atau terlibat dalam urusan keuangan.

Dasar Hukum yang Kuat:

Kewajiban ini diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(TribunManado.co.id/Ico)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.