Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Fian Alaydrus, menyoroti penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen berlangsung tanpa transparansi dan cenderung dipaksakan.
Fian mengatakan, kabar penggeledahan diterima ketika rekan-rekan organisasi masyarakat sipil sedang berada di Polda Metro Jaya untuk menjenguk Delpedro dan sejumlah aktivis lain yang ditahan.
“Tiba-tiba kami dapat kabar bahwa kantor Lokataru sedang digeledah. Saat tim kami masuk, barang-barang sudah berserakan di lantai,” kata Fian saat konfrensi pers di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).
Ia mengatakan bahwa proses penggeledehan sempat diwarnai cekcok.
Pihaknya meminta agar setiap barang yang dibawa penyidik dicatat untuk menjamin transparansi.
Awalnya hal tersebut ditolak, namun setelah didesak, polisi akhirnya mengizinkan pencatatan.
“Barang yang diambil macam-macam. Ada buku, spanduk peluncuran riset, kartu BPJS, sampai kartu KRL. Bahkan sempat mau merambah sampai ke celana dalam dan deodorant,” tuturnya.
Selain di kantor, Fian menyebut penggeledahan juga dilakukan di kediaman orangtua Delpedro pada waktu yang hampir bersamaan yakni pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 15.30 WIB
Barang-barang yang diambil, lanjutnya, juga berupa buku-buku yang menurutnya tak ada relevansi dengan tuduhan pidana yang diarahkan kepada para aktivis.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk upaya pengalihan isu dan tuduhan tidak berdasar kepada Lokataru.
“Ini bentuk kambing hitam. Tuduhan keji kepada Lokataru," tegasnya.
Pasalnya, kata dia, apa yang dilakukan Lokataru yakni melakukan adovokasi, bantuan hukum gratis, pendidikan HAM, demokrasi.
"Justru kami dituduh dengan keji sebagai dalang ini bentuk tuduhan pengalihan tanggungjawab dari pihak kepolisian kepada anak anak muda secara sumber daya tidak mungkin melakukan hal itu," paparnya.
Fian menegaskan tuduhan bahwa aktivis muda di balik Lokataru menjadi dalang tindak pidana tertentu tidak masuk akal.
“Secara kapasitas tidak mungkin mereka melakukan penjarahan atau tuduhan-tuduhan lain yang diarahkan. Ini jelas bentuk pengalihan tanggung jawab,” ujar dia.