TRIBUNJAKARTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menghapus dan memangkas sejumlah tunjangan anggotanya pada Jumat (5/9/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons atas 17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan dalam unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan seluruh fraksi partai politik sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025.
"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Ia mengungkapkan, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas lainnya setelah evaluasi, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
Lantas, setelah sejumlah tunjangan dihapus dan dipangkas, berapa gaji anggota DPR RI per bulan saat ini?
Rincian gaji DPR RI usai tunjangan dihapus-dipangkas
Setelah tunjangan perumahan dihapus, gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI kini sebesar Rp 65,5 juta per bulan.
Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:
Gaji pokok dan tunjangan jabatan Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan suami/istri pejabat: Rp 420.000
Tunjangan anak: Rp 168.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 289.680 Uang
sidang/paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan konstitusional
Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
Tunjangan kehormatan anggota DPR: Rp 7.187.000
Pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksana konstitusional dewan: Rp 4.830.000
Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000
Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Dengan demikian, total keseluruhan atau take home pay anggota DPR saat ini sebesar Rp65.595.730 per bulan.
Sebelumnya, jumlah yang diterima mencapai Rp 104.142.173 per bulan.
Dasco juga menegaskan bahwa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan lagi menerima gaji maupun tunjangan tersebut.
DPR juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI. (Kompas.com)