DPRD Majalengka Akan Gelar Uji Publik Pencabutan Perda Dana Rp 171 Miliar Untuk BIJB Kertajati
Mutiara Suci Erlanti September 07, 2025 01:30 PM

Laporan Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA– DPRD Kabupaten Majalengka lewat Panitia Khusus (Pansus) II akan menggelar uji publik di Kantor DPRD Majalengka, Senin, 8 September 2025. 


Forum ini membahas Raperda Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan Investasi Daerah, aturan yang sejak awal ditujukan untuk mendukung pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka. 


Dana cadangan itu dialokasikan sebesar Rp150 miliar dari APBD Majalengka. Setelah ditempatkan di bank, nilainya kini berkembang menjadi sekitar Rp171 miliar berkat bunga. 


Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana menjelaskan uji publik ini digelar untuk memastikan masyarakat ikut terlibat dalam pembahasan rencana pencabutan perda.

Menurutnya, Pansus II memang diberi tugas khusus menyerap aspirasi dari berbagai kelompok sebelum keputusan akhir diambil.  


“Ya, kegiatan tersebut merupakan bagian tugas Pansus II dalam menyerap pandangan, usul, saran dari pokmas terkait rencana pencabutan perda tentang dana cadangan investasi,” tuturnya, Minggu (7/8/2025). 


Ia menambahkan, proses ini belum sampai pada keputusan final. Semua opsi masih terbuka dan akan dipertimbangkan setelah kajian selesai dilakukan.  


“Apakah akan dicabut, atau digunakan sebagian untuk kegiatan, atau sebagian investasi, Pansus II masih bekerja melakukan kajian, telaahan dan konsultasi,” kata dia.


Sejumlah fraksi di DPRD Majalengka mulai mendukung pencabutan Perda Dana Cadangan Investasi Daerah. 


Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengatakan rencana tersebut muncul karena BIJB Kertajati belum menunjukkan perkembangan usaha yang menggembirakan, sehingga pemerintah memilih menarik kembali dana cadangan.


“Pemda Majalengka sendiri membutuhkan dana untuk memenuhi banyak kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat,” ungkap Eman. 


Dana cadangan diperkirakan mencapai Rp 171 miliar, naik dari alokasi awal Rp 150 miliar karena akumulasi bunga simpanan.


Eman menegaskan setelah penarikan, dana itu akan dimusyawarahkan bersama DPRD, dan bisa dialokasikan untuk program pembangunan termasuk RSUD Talaga. 
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.