Kebijakan Era Anies Bakal Dievaluasi, Gubernur Pramono Mau Hapus Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta? 
Rr Dewi Kartika H September 07, 2025 01:30 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUBJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka peluang untuk mengevaluasi kebijakan pendahulunya, Anies Baswedan terkait pemberian tunjangan bagi anggota DPRD DKI Jakarta.

Komunikasi dengan Parlemen Kebon Sirih sudah dilakukan Gubernur Pramono untuk membahas ulang terkait tunjangan perumahan bagi legislatif.

“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomuniksi dengan DPRD DKI,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Minggu (7/9/2025).

Sebagai informasi tambahan, pemberian tunjangan perumahan bagi 106 anggota DPRD DKI Jakarta belakangan jadi sorotan.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Kebijakan itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 April 2022 silam.

Dalam kepgub tersebut, Anies mengatur besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 78,8 juta per bulan.

Sedangkan, tunjangan yang diterima anggota Parlemen Kebon Sirih lainnya mencapai Rp70,4 juta ler bulan.

Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa seluruh tunjangan pimpinan dan anggota legislatif berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

DPRD DKI Janji Evaluasi Besaran Tunjangan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan pihaknya sepakat untuk mengevaluasi ulang aturan terkait pemberian tunjangan perumahan ini.

Seluruh fraksi di Parlemen Kebon Sirih pun disebut Baco sudah sepakat untuk dilakukan evaluasi.

“Terkait tunjangan dan gaji, kami sudah bersepakat semuanya, tidak ada satupun fraksi yang menolak. Kami siap untuk dievaluasi terkait tunjangan perumahan, disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang ini,” tuturnya, Kamis (4/9/2025).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.