TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bermacam-macam konflik kerap terjadi di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tak terkecuali dengan ruang lingkup bermasyarakat yakni tetangga.
Walaupun semuanya belum tentu memiliki konflik, tapi ada saja tetangga yang tidak pengertian.
Seperti menyetel lagu atau musik dengan suara keras sampai tidak mengenal waktu baik pagi, siang, dan malam.
Padahal bisa saja hal itu mengganggu tetangganya terlebih yang memiliki anak bayi.
Orang-orang yang menghadapi situasi tersebut pasti bertanya, apakah hal ini bisa dilaporkan ke pihak berwajib dan adakah Undang-Undang atau Pasal yang mengatur untuk memidanakan?
Seperti yang dicurahkan oleh seorang warga di kawasan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang yang mengeluh terganggu akibat kebisingan dari orgen tunggal yang latihan dengan volume besar.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @plg_yedak, seorang warganet mengungkapkan keluhannya.
"Kami merupake warga situ juga terganggu. Saya ada anak bayi, bapak saya sudah lansia yang di rumah saja. Parahnya mereka ini masih keluarga RT," tulis potongan caption video.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum dari STIHPADA Palembang, Redho Junaidi mengatakan pasal yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 503 KUHP perbuatan yang menimbulkan ingar atau gaduh. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 3 hari atau denda Rp 225 ribu.
"Pasal mengganggu ketertiban umum seperti itu ada, permasalahannya ancaman hukumannya ringan. Ya konsekuensinya mirip seperti tilang ditahan hanya 3 hari atau bayar denda," ujar Redho kepada Tribunsumsel.com, Minggu (7/9/2025).
Redho menerangkan bunyi Pasal 503 KUHP mengatur, barang siapa yang membuat ingar atau riuh, gaduh sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu.
Orang yang melakukan hal tersebut bisa disidangkan dan diancam pidana kurungan 3 hari atau denda Rp 225 ribu.
Kemudian, barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Beda halnya kalau mengganggu ketertiban umum sambil membawa senjata tajam.
"Kalau langgar ketentraman dan ketertiban umum bisa ditahan tapi ringan. Lain cerita kalau mengganggu sambil bawa sajam, itu bisa kena Undang-Undang darurat yang mengatur paling lama 10 tahun," jelasnya.
Kendati demikian, Redho menyarankan jika ada masalah seperti ini sebaiknya diselesaikan di tingkat RT/RW atau Lurah setempat. Agar orang yang memutar musik kencang itu tahu kalau kegiatannya mengganggu tetangga di sekitarnya.
"Saran saya lebih baik di diskusikan tingkat RT, RW, atau Lurah setempat saja," tutupnya.
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com