Singgung Kelayakan, Eks Staf Ahli Kapolri Ikut Komentari Ditolaknya Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Nesiana September 08, 2025 10:34 AM

Grid.ID - Mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Ricky Sitohang, ikut berkomentar terkait kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani. Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan yang sayangnya ditolak.

Nikita Mirzani kini ditahan atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Namun baru-baru ini, ia mengalami penolakan permohonan penangguhan penahanan oleh majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, eks staf ahli Kapolri Ricky Sitohang menilai bahwa langkah yang diambil Nikita adalah sesuatu yang wajar. Menurutnya, siapa pun yang terjerat kasus pidana dan ditahan pasti akan berupaya mencari perlindungan hukum.

"Bukan hanya Nikita, siapapun yang tersandera atau tersangkut suatu perkara pidana yang mengakibatkan yang bersangkutan ditahan, lumrah dan manusiawi untuk meminta perlindungan hukum," ujar Ricky, dikutip dari Tribun Seleb.

Ricky Sitohang menekankan bahwa perlindungan hukum tidak hanya berlaku bagi pihak pelapor. Perlindungan hukum juga berlaku bagi pihak terlapor.

"Jadi jangan salah, perlindungan hukum itu bukan hanya dilakukan kepada si pelapor," imbuhnya.

"Terlapor juga perlu dilindungi sesuai dengan konstruksi hukumnya, sesuai dengan amal dan perbuatannya," lanjutnya.

Ricky juga menyoroti status Nikita sebagai seorang ibu tunggal yang memiliki anak. Termasuk salah satu anaknya, Lolly yang sedang menghadapi masalah.

Ia menganggap kekhawatiran seorang ibu terhadap anak-anaknya adalah hal yang sangat manusiawi. Tak heran jika anak menjadi alasan Nikita mengajukan penangguhan penahanan.

"Dia single parent dan ada anaknya juga yang sedang bermasalah. Itu lumrah dan manusiawi. Jadi saya mohon juga kepada lawan-lawan Nikita, jangan hanya berpikir sempit."

"Haknya juga perlu dipertimbangkan, apalagi dia seorang ibu," pungkasnya.

Sebagai informasi, permohonan penangguhan penahanannya Nikita Mirzani ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis (4/9/2025) kemarin.

Akibatnya, Nikita Mirzani tetap harus menjalani statusnya sebagai tahanan kota. Kini, ia berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Penangguhan penahanan Nikita Mirzani resmi diajukan beberapa waktu lalu. Anak-anak menjadi alasan Nikita Mirzani mengajukan hal tersebut.

Kasus ini bermula ketika Nikita mengulas produk skincare milik Reza Gladys secara negatif. Merasa dirugikan, Reza menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra.

Dari komunikasi tersebut, terungkap adanya permintaan uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar. Reza pun akhirnya mentransfer dan menyerahkan uang tunai pada pertengahan November 2024.

Merasa menjadi korban pemerasan, Reza Gladys melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan pada Maret 2025 dan kasusnya kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.