Manokwari (ANTARA) - Komite III Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyarankan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mempermudah proses klaim santunan kematian, jaminan hari tua, dan kecelakaan kerja.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma di Manokwari, Papua Barat, Senin, mengatakan penyederhanaan mekanisme klaim akan memberikan kepastian serta kemudahan bagi ahli waris maupun peserta Program Jamsostek yang mengalami risiko.

"Kalau ada peristiwa yang menimpa tenaga kerja, saat itu juga klaim diproses dengan durasi waktu singkat supaya masyarakat tidak kesulitan," ujarnya.

Komite III DPD RI, kata Filep, banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait kendala administratif ketika mengajukan klaim santunan, sehingga menimbulkan beban tambahan bagi ahli waris maupun tenaga kerja, terutama di wilayah enam provinsi se-Tanah Papua.

BPJAMSOSTEK sudah semestinya mengevaluasi sistem pelayanan secara menyeluruh agar dapat menerapkan konsep birokrasi cepat, transparan, dan tidak berbelit-belit guna menjawab hak pekerja formal maupun pekerja informal melalui realisasi klaim.

"Contoh kasus di Papua Barat. Pengajuan klaim dari keluarga salah satu mantan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), baru diterima setelah dua tahun. Hal-hal begini tidak boleh terulang," ujar Filep.

Dia berharap pemerintah daerah di Papua Barat menyediakan informasi yang akurat, data detail, dan transparansi soal pembiayaan terhadap tenaga kerja informal atau rentan menjadi peserta Program Jamsostek melalui alokasi APBD.

Pekerja rentan, seperti pedagang pinang, pengemudi ojek, nelayan, petani, dan lainnya harus memperoleh informasi langsung ketika diikutsertakan dalam Program Jamsostek dengan pembiayaan ditanggung pemerintah daerah.

“Harus jelas siapa yang dijamin dan di mana keberadaannya. Jangan sampai masyarakat tidak tahu, kalau mereka sudah dijamin,” sebutnya.