Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyampaikan per 4 September 2025, terdapat sebanyak 33.588 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah berbadan hukum.

“BUMDes berbadan hukum mencapai 33.588,” kata Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Rafdinal dalam Forum Konsultasi Publik yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Sementara itu, kata dia melanjutkan, terdapat sebanyak 324 BUMDes Bersama dan 1.520 BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang telah berbadan hukum. Menurut Rafdinal, jumlah BUMDes yang telah berbadan hukum itu mengalami peningkatan, dibandingkan dengan bulan Agustus.

Ia menyampaikan per 15 Agustus, jumlah BUMDes yang berbadan hukum baru mencapai 31.978. Lalu, ada sebanyak 316 BUMDes Bersama dan 1.511 BUMDes Bersama LKD yang telah berbadan hukum.

Rafdinal menilai peningkatan jumlah BUMDes yang telah berbadan hukum itu merupakan hasil perbaikan layanan pendaftaran nama dan badan hukum yang dilakukan secara bertahap. Menurutnya, penerapan standar pelayanan publik menjadi faktor penting dalam percepatan legalisasi kelembagaan ekonomi desa.

Diketahui, status hukum itu bernilai penting bagi BUMDes karena dapat memberikan kepastian legalitas yang selanjutnya berdampak pada perluasan akses permodalan, peluang kerja sama dengan mitra strategis, serta peningkatan kontribusi badan usaha itu terhadap perekonomian desa.

Dengan meningkatnya jumlah BUMDes berbadan hukum itu, pemerintah optimistis peran lembaga usaha desa tersebut akan semakin kuat dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.

Sebelumnya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Jumat (25/1) telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) di antaranya untuk menandai kerja sama mempercepat pemberian badan hukum bagi BUMDes.

Nota kesepahaman tersebut akan menjadi pedoman dan dasar bagi Kementerian Desa PDT dan Kementerian Hukum dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing. Nota Kesepahaman itu pun bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergi sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi sejumlah hal. Di antaranya adalah pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, ada pula perihal pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Ketiga, fasilitasi pelayanan di bidang administrasi hukum umum dan yang keempat adalah menyangkut pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.

Nota kesepahaman antara Kemendes dan Kemenkum tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa. Selain itu, nota kesepahaman juga bertujuan mendorong terbentuknya "paralegal justice" di desa yang dimaksudkan agar desa dapat menyelesaikan permasalahan secara mandiri dengan berlandaskan aturan hukum.