KTP adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti diri. KTP berbentuk seperti kartu dan berwarna biru. Namun, benarkah ada 'KTP pink'?
Selain ada KTP biru ternyata ada 'KTP pink'. Istilah 'KTP pink' merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA).
Jika KTP biru menjadi identitas bagi penduduk berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, maka KTP pink atau KIA menjadi identitas khusus untuk anak-anak di bawah 17 tahun dan belum menikah, termasuk anak-anak sekolah.
Perbedaan lain antara KTP biru dan KTP pink yakni terletak pada data. KTP biru menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata, serta nomor induk kependudukan (NIK) seumur hidup.
Sementara KTP pink tidak memiliki data biometrik dan bukan sebagai dokumen untuk berbagai transaksi finansial. Masa berlaku KTP anak-anak ini juga hanya sampai anak genap berusia 17 tahun.
KTP Pink atau Kartu Identitas Anak
KTP pink atau KIA digagas pertama kali pada 2016 dan diterbitkan oleh Dukcapil kabupaten/kota. Penerbitan KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Tidak hanya sebagai identitas khusus anak, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menerbitkan KTP pink atau KIA dengan berbagai fungsi lain, yaitu:
- Upaya untuk melindungi hak anak
- Memberikan perlidungan
- Jaminan kepastian hukum
- Data valid bagi pemerintah untuk memantau pemenuhan hak anak
- Merencanakan program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran
Syarat Membuat KTP Pink atau KIA
Dalam pembuatannya, ada dua jenis KIA, yakni untuk 0-5 tahun dan untuk 5-17 tahun. Mengutip Indonesia.go.id, syarat umum pembuatan KTP pink atau KIA yaitu:
1. Berusia 5-17 tahun kurang sehari
2. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
3. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
4. KTP asli kedua orang tua/wali.
Syarat Pembuatan KIA untuk 0-5 Tahun untuk WNI
Khusus untuk anak usia 0-5 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia, berikut syarat membuat KIA:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali
3. KTP asli kedua orang tua/wali
4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Syarat Pembuatan KIA untuk 0-5 Tahun untuk WNA
Sementara itu, untuk anak usia 0-5 tahun dan berkewarganegaraan asing, berikut syarat membuat KIA:
1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
2. KK asli orang tua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orang tua.
Untuk anak 0-5 tahun, KIA tidak disertai foto. Sementara untuk anak 5-17 tahun kurang sehari, KIA menampilkan foto.
Cara Pembuatan KTP Pink untuk Anak
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Dukcapil.
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.