Tunjangan Anggota DPRD Kuningan Bikin Geleng-geleng Kepala, Aktivis Angkat Bicara
taufik ismail September 08, 2025 09:30 PM

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Tunjangan Anggota DPRD Kuningan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 900/KPTS.413-/2025 yang ditandatangani Bupati H Dian Rachmat Yanuar menjadi perhatian dan kritikan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk aktivis organisasi masyarakat Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kuningan, yakni Sutrisna MH mewakili Ketua DEEP Kuningan Oon Mujahidin saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (8/9/2025). 

Diketahui dalam rincian tunjangan yang diterima setiap bulan, mulai dari komunikasi intensif hingga transportasi.

"Untuk tunjangan komunikasi intensif mulai dari Ketua Dewan Rp 10.500.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 10.500.000 per bulan dan Anggota:l Dewan itu sebesar Rp 10.500.000 per bulan. Nilai ini sangat fantastis dan berlipat ganda dari UMK Kuningan yang hanya di bawah 2,5 Juta," katanya. 

Selain itu, kata Sutrisna menyebut dalam belanja penunjang operasional untuk Ketua Rp 8.400.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 4.200.000 per bulan.

''Kemudian, tunjangan Perumahan masing masing-masing Ketua Dewan Rp 25.000.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 24.000.000 per bulan dan Anggota Dewan Rp 22.000.000 per bulan," ujarnya.

Di samping itu, tunjangan transportasi untuk porsi Ketua Rp 20.500.000 per bulan, Wakil Ketua: Rp 18.500.000 per bulan dan Anggota Rp 14.700.000 per bulan

"Sedangkan tunjangan reses Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebesar Rp 10.500.000 per kegiatan reses. Jika dihitung, seorang anggota DPRD Kuningan berpotensi menerima lebih dari Rp 36 juta per bulan hanya dari tunjangan perumahan dan transportasi," katanya.

Terpisah Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengaku bahwa ketentuan itu berdasar peraturan pemerintah daerah.

"Soal pemberian tunjangan bagi anggota DPRD telah berlangsung sejak 10 tahun lalu dan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Mengenai tunjangan perumahan dan fasilitas lainnya, diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015,” kata Zul sapaan akrab Ketua DPRD Kuningan. 

Setiap anggota DPRD seharusnya mendapatkan rumah dinas.

Namun, jelas Nuzul, apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas, maka diberikan tunjangan perumahan pengganti. 

"Besaran tunjangan ini dihitung dengan memperhatikan azas kepatutan dan kewajaran, tidak melebihi tunjangan di tingkat provinsi, serta melalui mekanisme apresial oleh tim independen," kata Zul lagi. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.