Grid.ID - Pihak Pengadilan Agama buka suara soal isu Pratama Arhan mencabut gugatan terhadap Azizah Salsha. Benarkah keduanya rujuk?
Rumah tangga pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih menjadi jadi sorotan publik. Dari balik Pengadilan Agama Tigaraksa, akhirnya terkuak kabar terbaru mengenai jalannya proses perceraian mereka.
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tahap ikrar talak belum bisa langsung digelar. Ada masa tunggu selama 14 hari setelah putusan cerai disampaikan kepada pihak Azizah. Oleh karena itu, majelis hakim baru akan menentukan jadwal ikrar talak setelah masa tunggu berakhir.
"Itu (masa tunggu) 14 hari itu setelah diberitahukan kepada termohon. Itu sudah dilaksanakan dan diterima oleh termohon pada tanggal 30 Agustus," kata Sholahudin, saat Grid.ID temu di kantornya, Selasa (3/9/2025).
"Jadi tidak langsung 14 hari itu langsung ikrar. Nanti baru ditetapkan lagi, ditetapkan dulu majelisnya dan hari sidangnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sholahudin juga mematahkan rumor yang beredar di publik. Diketahui belakangan beredar kabar bahwa Arhan mencabut permohonan cerai terhadap Azizah.
"Tadi kami konfirmasi kepada ketua majelis, bahwa itu tidak benar ada pencabutan perkara," ungkapnya tegas.
Adapun dalam aturan pengadilan, Pratama Arhan wajib hadir untuk mengucapkan ikrar talak langsung di depan majelis hakim. Kendati demikian, jika ia berhalangan, sang kuasa hukum bisa menggantikannya dengan surat kuasa istimewa.
Namun ada hal penting yang perlu digarisbawahi. Usai jadwal ditentukan, pihak Arhan hanya punya waktu enam bulan untuk mengucapkan ikrar talak. Jika lewat dari itu, maka permohonan perceraian otomatis batal demi hukum.
Arhan diketahui mengajukan gugatan cerai terhadap Azizah di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sejak 1 Agustus 2025.
Proses hukum tersebut berjalan cepat. Hanya dalam waktu beberapa pekan, majelis hakim PA Tigaraksa menjatuhkan putusan perceraian dengan verstek pada 25 Agustus 2025.
Keputusan itu diambil lantaran sidang perdana hanya dihadiri pihak Arhan. Sementara, Azizah selaku termohon tidak datang ke persidangan.