Hotman Paris Samakan Kasus Nadiem Makarim dengan Tom Lembong: Tak Ada Bukti Terima Uang!
Ragillita Desyaningrum September 08, 2025 10:34 PM

Grid.ID – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyamakan kasus yang menjerat kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dengan kasus Tom Lembong.

Menurut Hotman, kedua kasus ini sama-sama menggugurkan inti dari tuduhan korupsi yaitu tidak adanya bukti aliran dana ke pribadi kliennya.

"Ini persis sama dengan kasus Tom Lembong," tegas Hotman dalam konferensi pers, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

"Unsur memperkaya diri belum terbukti," lanjutnya.

Hotman menyebut bahwa elemen krusial dalam delik korupsi sama sekali tidak ditemukan dalam kasus Nadiem. Ia menyebut kliennya tak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop.

"Sampai hari ini, tidak ada satu sen pun uang yang mengalir atau kata saksi diberikan kepada Nadiem. Baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, tidak ada," ujarnya.

Padahal, menurut Hotman, kasus korupsi harus memenuhi unsur yang jelas yaitu memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.

"Korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Untuk memperkaya diri, belum ada bukti," jelasnya.

Hotman kemudian menjelaskan bahwa unsur "memperkaya orang lain" juga telah dipatahkan oleh hasil audit resmi BPKP, yang menyimpulkan tidak adanya mark-up atau penggelembungan harga.

"Ini BPKP loh, lembaga resmi negara. Hasil auditnya jelas menyatakan, 'Kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga'," beber Hotman.

"Bahasa awamnya, berarti tidak ada mark-up. Kalau tidak ada mark-up, tidak ada kerugian negara. Kalau tidak ada kerugian negara, maka unsur korupsi sudah gugur," pungkasnya.

Diketahui, pada Kamis (4/9/2025), Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Menurut hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Namun jumlah yang pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.