Moch Irfan Yusuf Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah
Abu Hurairah September 09, 2025 02:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak jadi Menteri dan Wamen Haji dan Umrah pada Senin (8/9/2025).

Kementerian Haji dan Umrah adalah kementerian baru dibentuk dalam Kabinet Merah Putih dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Diketahui, Badan Penyelenggara Haji resmi menjadi kementerian ke-49 dalam pemerintahan Prabowo–Gibran berdasarkan pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pemimpin Rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir. 

“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat sebagaimana dikutip dari berita Kompas.com. 

“Setuju,” jawab para anggota DPR serentak.

Tugas dan Fungsi

Jika Kementerian Haji dan Umrah Indonesia memiliki kesamaan tugas, maka ada beberapa tugas menteri RI.

Dilansir dari maluku.kemenag.go.id, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan  penyusunan  rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
  • pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah;
  • bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah;
  • koordinasi pelayanan di asrama haji; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Dikutip Wikipedia, kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertanggung jawab terhadap urusan haji dan umrah.

Kementerian haji, melalui kerja samanya dengan berbagai instansi pemerintah dan pengawasannya terhadap berbagai perusahaan dan lembaga layanan haji yang mendapatkan lisensi resmi dari kementerian.

Menerapkan kebijakan negara terkait penyelenggaraan haji dan umrah, senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah proses administrasi tamu Allah yang sedang menunaikan ibadah haji, umrah, dan ziarah.

Juga  memastikan pelayanan seluruh pegawai terhadap tamu Allah telah berlangsung secara komprehensif, cepat, dan berkualitas dengan semangat kerja tim dan menggunakan sarana teknologi terkini demi menjamin etos kerja yang unggul dan kualitas layanan yang baik.

Tujuan Umum Kementerian

-Menjalankan kebijakan negara terkait masalah haji dan umrah.

-Meningkatkan kualitas layanan jemaah haji dan umrah dan mengembangkan cara kerjanya, yang mencakup:

-Memperkuat sistem pengawasan terhadap semua penyedia layanan haji dan umrah.

-Merespon dengan cepat dan memberikan solusi atas pengaduan para jemaah haji dan umrah, mencari cara agar hal tersebut tidak terjadi lagi, dan menindak orang-orang yang melanggar hukum.

-Menggunakan teknologi paling mutakhir.

-Mengembangkan prosedur yang dapat mempermudah pelaksanaan haji dan umrah.

-Berpartisipasi dalam menciptakan suasana kondusif bagi jemaah haji dan umrah agar mereka dapat menunaikan ibadah haji dan umrah dengan selamat dan tenang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

-Meningkatkan kondisi finansial dan administrasi di kementerian dan seluruh instansi swasta yang dibawahinya.

-Meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji dan umrah sejak mereka tiba di terminal, pelabuhan atau bandara Kerajaan Arab Saudi dan selama tinggal di Mekah dan Madinah hingga kepulangan mereka.

-Meningkatkan kinerja semua pihak penanggung jawab haji dan umrah dalam memberikan pelayanan.

-Mengembangkan struktur organisasi kementerian haji dan semua pihak yang dibawahinya.

-Memberikan edukasi kepada jemaah haji dan umrah tentang aturan, hak, dan kewajiban mereka agar dapat menjalankan ibadah dengan mudah.

-Mengembangkan pusat informasi jemaah haji dan pusat keamanan dan menambah pusat bimbingan haji di Mekah, Madinah, dan tempat-tempat ibadah lainnya.

Tugas Kementerian

Sejumlah tugas kementerian, mulai dari seseorang berpikir untuk menunaikan ibadah haji atau umrah hingga dia kembali ke negaranya.

Tugasnya adalah membimbing, mengatur, dan mengawasi. Keputusan Dewan Kementerian Nomor (179) Tanggal 26/6/1429 H telah menentukan tugas terkait dengan pelaksanaan haji.

Ada pula tugas terkait pelaksanaan umrah yang telah ditentukan oleh organisasi pelayanan ibadah umrah yang dikeluarkan dan diputuskan oleh Dewan Kementerian Nomor (93) Tanggal 10/6/1420 H. Di antara tugas-tugas tersebut adalah:

-Menyambut dan memproses jemaah haji dan umrah dari seluruh pintu masuk ke Kerajaan Arab Saudi, baik jalur udara, laut maupun darat dengan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

-Memastikan ketersediaan fasilitas pemondokan yang layak dan berizin bagi jemaah haji, umrah, dan peziarah Masjid Nabawi, memastikan ketersediaan transportasi, dan mencermati kekurangan layanan, akibat yang ditimbulkannya, dan memberinya solusi secara langsung dan cepat, serta menyiapkan layanan pengadilan permanen yang akan menjatuhkan hukuman yang telah ditetapkan bagi pelanggar aturan.

-Menerima keluhan jemaah haji dan umrah dan segera memberikan solusinya.

-Memastikan pelaksanaan program pihak-pihak yang mendapat izin untuk menyediakan layanan, mengawasi kinerja mereka, dan memastikan mereka telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya di Mekah, Madinah, Masya'ir, Provinsi Jeddah, dan Pelabuhan Yanbu.'

-Melakukan pengawasan lapangan dan elektronik untuk mengetahui jumlah jemaah haji dan umrah, mencermati kondisi over stay (terlambat pulang), dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam menerapkan aturan-aturan yang berlaku.

-Berpartisipasi dalam menjalankan tugas komite-komite urusan haji, terutama Komite Tinggi Urusan Haji, Komite Haji Pusat, dan Komite Haji Madinah. Demikian juga bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam merencanakan progam haji, mengajukan usulan pengembangan, menyiapkan rencana pengaturan pemberangkatan jemaah, dan menyediakan fasilitas kesehatan dan keamanan.

-Melakukan pertemuan dengan delegasi haji dari berbagai negara untuk mengatur jemaah haji dan umrah.

-Mengusulkan aturan dan regulasi dan revisinya kepada pihak-pihak terkait.

-Mengengatur pemberangkatan jemaah haji ke Masya'ir.

-Mengatur pemberangkatan jemaah haji ke area Jamarat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

-Mengatur kepulangan jemaah haji dan umrah.

-Membimbing jemaah yang tersesat bekerja sama dengan Perhimpunan Pandu Arab Saudi.

-Kementerian juga memberikan lisensi kepada sejumlah perusahaan dan lembaga untuk menyediakan layanan secara langsung kepada jemaah haji sesuai aturan yang telah ditentukan oleh kementerian bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan mengajukannya kepada instansi resmi untuk disahkan dan diakui

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.