Grid.ID - Vadel Badjideh membacakan nota pembelaan alias pledoi usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik dalam pembacaan pledoi tersebut sang klien mengeluarkan semua unek-uneknya.
“Jadi hari ini sidang pembacaan pledoi, Vadel memuntahkan semua unek-uneknya di dalam pledoi yang dia buat,” ujar Oya Abdul Malik ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Lewat pembacaan pledoi tersebut Vadel Badjideh membeberkan fakta sebenarnya. Dia juga membeberkan barang bukti atas apa yang diucapkannya.
“Menjelaskan fakta sebenarnya, dan memberikan bukti. Kemudian, sebelum dia menyampaikan pledoinya, tentunya kami lebih dulu menyampaikan, menguraikan pledoi,” terang Oya Abdul Malik.
“Dia membantah apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” lanjutnya.
Akan tetapi, dalam pembacaan nota pembelaan tersebut pihak Vadel Badjideh menekankan pada kebenaran tak bisa dikalahkan dengan tekanan publik. Selain itu, hukum yang dilakukan di dunia akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
“Cuma saya lebih menekankan tadi di dalam pledoi bahwa hukum dan kebenaran itu tidak boleh kalah dengan tekanan publik. Hukum itu harus tegak lurus. Hukum itu tidak boleh kalah dengan suara keras di luar yang tidak benar,” terangnya
“Hukum itu harus dengan nurani. Bahwa kita semua kelak bertanggung jawab di hadapan Tuhan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vadel Badjideh masih menjalani rangkaian sidang atas dugaan kasus pelecehan terhadap anak Nikita Mirzani. Terakhir, dalam sidang beragendakan tuntutan, Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara.
Kini, persidangan Vadel Badjideh masih terus bergulir. Vadel Badjideh kali ini akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut.