Hotman Paris Bantah Nadiem Makarim Korupsi, Beberkan Fakta-fakta Penting Ini
Ragillita Desyaningrum September 09, 2025 12:34 AM

Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membantah bahwa kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, melakukan korupsi.

Hotman membeberkan sejumlah fakta penting untuk mematahkan tuduhan korupsi pengadaan laptop yang dialamatkan Kejaksaan kepada kliennya yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak adanya bukti kerugian negara, yang ia buktikan melalui hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Inti dari korupsi itu adalah kerugian negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sampai hari ini, tidak ada satu sen pun bukti uang mengalir ke Nadiem," kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Untuk membuktikan argumennya, Hotman memaparkan laporan hasil audit BPKP. Menurutnya, BPKP telah dua kali melakukan audit pada pengadaan laptop tahun 2020 dan 2022.

"Ini BPKP loh, lembaga resmi negara. Hasil auditnya jelas menyatakan, 'Kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga'," jelas Hotman.

"Bahasa awamnya, berarti tidak ada mark-up. Kalau tidak ada mark-up, tidak ada kerugian negara. Kalau tidak ada kerugian negara, maka unsur korupsi sudah gugur," lanjutnya.

Menjawab tuduhan mark-up senilai Rp1,1 triliun, Hotman menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan secara terbuka melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang bisa diakses oleh siapa saja.

"Harga awal di e-katalog itu Rp6,4 juta per laptop. Setelah dinegosiasi, harganya turun menjadi Rp5,8 juta. Artinya, harga justru berkurang hampir Rp700.000," jelasnya.

Fakta ini, menurut Hotman, membuktikan bahwa tidak ada penggelembungan harga seperti yang dituduhkan kepada Nadiem.

Hotman juga meluruskan tuduhan kerugian negara sebesar Rp498 miliar terkait biaya lisensi Chrome OS Device Management. Ia menegaskan bahwa biaya 30 dolar AS per laptop tersebut bukanlah tanggungan negara.

"Yang membayar ke Google itu adalah vendor swasta, bukan Kemendikbud. Tidak ada kaitannya sama sekali," ujarnya.

Biaya itu dikeluarkan vendor agar laptop memiliki sistem manajemen yang lengkap, termasuk untuk memblokir konten negatif.

Hotman bahkan membandingkannya dengan lisensi Windows yang harganya jauh lebih mahal, mencapai 200-250 dolar AS dan harus diperpanjang setiap tiga tahun.

Terakhir, tuduhan bahwa laptop dikirim ke daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) yang tidak memiliki akses internet juga dibantah oleh Hotman.

"Pengadaan laptop ini tidak mencakup daerah 3T. Ini hanya untuk sekolah-sekolah yang sudah ada akses internetnya karena saat itu darurat COVID-19 untuk belajar online," jelasnya.

Diketahui, pada Kamis (4/9/2025), Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Menurut hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Namun jumlah yang pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.