Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan secara nasional ada 123,1 juta dari 126 juta bidang tanah di Indonesia yang telah terdaftar di BPN.

"Sampai saat ini kita telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang atau sudah 98 persen dari target 126 juta bidang tanah," kata Menteri ATR dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (8/9) malam.

Ia mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 120 juta bidang tanah sudah memperoleh sertifikat resmi, dan 96,9 juta bidang di antaranya sudah ditetapkan status haknya yang mayoritas berupa hak milik masyarakat.

Nusron mengatakan sertifikat hak milik mendominasi dengan 88,2 juta bidang tanah, sedangkan sisanya terdiri dari sertifikat hak guna usaha (HGU) sebanyak 20 ribu bidang, hak guna bangunan (HGB) 6,6 juta bidang, hak pakai 1,6 juta bidang, serta hak pengelolaan delapan ribu bidang.

"Kalau (sertifikat) hak pengelolaan tidak ada perpanjangan karena sekali diberikan, berlaku terus, hal ini biasanya untuk negara," katanya, menjelaskan.

Selain itu, terdapat pula hak wakaf yang sudah tercatat sebanyak 276 ribu bidang tanah, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan.

Suasana rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan jajaranya di Senayan Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Harianto

Lebih lanjut Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN juga berhasil memetakan area penggunaan lain (APL) seluas 52,5 juta hektare atau sekitar 75 persen dari target nasional yang mencapai 70 juta hektare.

Meski begitu, menurut dia, masih terdapat sekitar 17,5 juta hektare APL yang belum terpetakan secara resmi, sehingga menjadi pekerjaan rumah penting untuk diselesaikan dalam rangka memastikan keadilan agraria.

"Jadi sisanya belum terpetakan. ini menjadi pekerjaan," kata Nusron.

Pemerintah terus mengejar target bidang tanah yang belum terdaftar, yakni sekitar 2,9 juta bidang melalui program prioritas seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, sertifikasi barang milik negara (BMN) dan sertifikasi tanah wakaf, katanya, menegaskan.

Dengan berbagai upaya tersebut, ia mengatakan Kementerian ATR/BPN optimistis seluruh target pendaftaran tanah dapat segera terpenuhi, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan akses keadilan agraria yang semakin merata di seluruh Indonesia.