SURYA.CO.ID, GRESIK - Harapan para pekerja PT Winstar Partical Product (WPP) di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik yang menuntut haknya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dipenuhi. Bahkan upaya unjuk rasa dan mediasi juga belum mendapatkan hasil, Senin (8/9/2025).
Koordinator dari Federasi Serikat Perjuangan Buruh Independen (FSPBI) Pengurus Pusat, Syafik Udin mengatakan, mediasi bersama perwakilan perusahaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik juga gagal mencapai titik temu.
“Sebanyak 18 orang telah mengalami PHK sepihak sejak 17 Oktober 2024. Kami meminta pesangon sebesar 2 kali PMTK sesuai Undang-undang 13 Tahun 2003 dan upah selama tidak dipekerjakan mulai 17 Oktober 2024,” kata Syafik.
Sementara perwakilan PT WPP mengatakan, perusahaan sudah tidak beroperasi lagi dan masih dilakukan pengkajian internal sebab masih dalam kondisi defisit.
Selain itu perusahaan juga ingin mengetahui poin yang diinginkan pekerja untuk diajukan, sebab penawaran awal ditolak oleh pekerja.
“Perusahaan masih terus mengupayakan pemenuhan hak para pekerja yang di-PHK,” kata Syafik mengutip hasil mediasi.
Namun dari tersebut gagal, sehingga akan dijadwalkan mediasi ketiga. “Belum tahu lagi kapan diadakan mediasi lagi. Sebab mediasi kedua kemarin gagal,” pungkasnya. ******