Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Sasaran bansos ini adalah rumah tangga dengan penghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari biaya pendidikan anak, akses layanan kesehatan, hingga pemenuhan pangan harian.
Syarat penerima bansos tersebut yakni telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bansos PKH untuk keluarga yang memenuhi kriteria penerima, dengan kategori bantuan mencakup ibu hamil/nifas, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Sementara BPNT diberikan dalam bentuk saldo bantuan pangan senilai Rp200.000 per bulan yang disalurkan setiap triwulan (Rp600.000 sekali pencairan) dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan bahan pangan bergizi.
Pencairan bansos PKH dan juga BPNT akan dilakukan secara bertahap. Para penerima bansos ini adalah mereka yang belum sama sekali menerima pencairan sejak Juli 2025. Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap ketiga umumnya dilakukan mulai pertengahan Agustus hingga akhir September 2025.
Jadwal pencairan bisa berbeda di setiap daerah tergantung pada kesiapan administrasi, verifikasi data penerima, serta koordinasi dengan bank penyalur. Oleh karena itu, penerima perlu mengecek saldo KKS atau memantau informasi resmi dari pemerintah daerah dan Kementerian Sosial untuk mengetahui jadwal pastinya tersebut.
Tidak perlu datang ke kantor des/kelurahan, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos yang dapat dilakukan melalui dua cara yakni melalui aplikasi cek bansos dan juga website Kemensos.