Bandung (ANTARA) - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Sapari menegaskan dua pelaku pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, terancam hukuman mati.
Ade mengatakan keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Karena ini sadis, sadis betul, dalam satu hari menghabiskan lima nyawa sekaligus lalu menguburkan korban di halaman belakang,” kata Ade di Bandung, Selasa.
Ia menjelaskan pelaku utama berinisial R (35) diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat. Dalam aksi kali ini, ia dibantu rekannya P (29) yang diajak dengan iming-iming uang Rp100 juta.
“R ini residivis, pelaku utama. Sedangkan P baru pertama kali melakukan kejahatan,” ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, lima korban tewas yakni Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.
Peristiwa terungkap pertama kali pada Senin (1/9), saat warga menemukan jasad terkubur di area belakang rumah korban di Jalan Siliwangi No. 52, Paoman.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan peristiwa bermula dari perselisihan antara R dan korban Budi Awaludin terkait sewa mobil Rp750 ribu.
Diketahui pelaku R merasa dirugikan setelah Budi menolak mengembalikan uang sewa dengan alasan sudah dipakai untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
"Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," kata Hendra.