Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani. Ya, hakim memutuskan tak mengabulkan permohonan itu yang sebelumnya disampaikan oleh Fahmi Bachmid.
Yakni selaku kuasa hukum dari Nikita Mirzani yang sempat menyinggung soal surat permohonan tersebut. Yang ternyata telah diserahkan Nikita Mizani sejak dua pekan sebelumnya.
Hal itu pun disampaikan Fahmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“Bahwa Terdakwa ini terkait dengan permohonan penangguhan yang beberapa minggu kemarin itu yang sampai saat ini belum mendapat konfirmasi dari majelis hakim, Yang Mulia,” ujar Fahmi Bachmid dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
Mendengar hal itu, majelis hakim tolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani usai melakukan musyawarah. Dan tidak bisa mengabulkan.
"Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap terdakwa tetap berada dalam tahanan," beber hakim ketua, Khairul Soleh.
Sementara itu, Nikita Mirzani diketahui sempat ngaku gaku sakit gigi akhirnya membuat sidang lanjutan kasusnya ditunda. Namun sebelum itu, majelis hakim sempat mempertanyakan soal surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter Klinik Pratama Rutan Pondok Bambu.
Hal itu pun ditanyakan oleh Hakim Ketua Khairul Soleh dalam persidangan yang digelar Kamis (4/9/2025). Dimana hakim bertanya alasan Nikita Mirzani ngaku sakit gigi apakah benar-benar telah mendapat surat keterangan dari dokter.
“Artinya ada surat keterangan dokter enggak yang menyatakan bahwa saudara terdakwa sakit?” tanya hakim Khairul Soleh dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
“Ada, Hakim Yang Mulia,” jawab Nikita Mirzani tegas.
Setelahnya, hakim kembali menanyakan apakah surat keterangan dokter yang dimaksud telah disampaikan Nikita ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Sudah disampaikan kepada penuntut umum?” tanya hakim lagi.
“Sudah, harusnya Yang Mulia,” timpal Nikita Mirzani.
Sekedar informasi, sebelum majelis hakim tolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani, ibu tiga orang anak itu diketahui didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys. Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.