Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam penerbitan dan penggunaan RKAB oleh Dinas ESDM yang kemudian digunakan oleh PT Investasi Mandiri untuk melakukan ekspor komoditas tambang ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyita pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri (IM) di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas terkait dugaan korupsi sebesar Rp1,3 triliun yang dilakukan perusahaan itu.

"Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan korupsi pertambangan zircon sebesar Rp1,3 triliun oleh PT IM," kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengungkapkan, selain pabrik, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting terkait perkara tersebut, antara lain Genset Mitsubishi 250 KVA, Genset Weichai 500 KVA, 5 unit dryer dan conveyor 48 unit shaking table/meja goyang beseta dinamo.

Barang bukti lain yang disita adalah 102 jumbo bag berisi ilmenite, 8 jumbo bag berisi rutil, 17 jumbo bag berisi ilmenite tambahan, 3 jumbo bag berisi zircon dan dokumen-dokumen terkait proses penjualan serta ekspor.

"Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 yang meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan penuh," ucapnya.

Hendri menambahkan, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020.

Namun, berdasarkan temuan awal, PT Investasi Mandiri ini diduga menggunakan Persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah sebagai kedok legalitas dalam melancarkan aksinya.

Fakta lainnya di lapangan menunjukkan sebagian besar zircon dan mineral lainnya dibeli dari tambang rakyat melalui pihak ketiga, seperti CV Dayak Lestari dan pemasok dari Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

“Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam penerbitan dan penggunaan RKAB oleh Dinas ESDM yang kemudian digunakan oleh PT Investasi Mandiri untuk melakukan ekspor komoditas tambang ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025," ujarnya.

Dalam laporan tahunan (Annual Report) PYX Resources tahun 2024, lanjut Hendri, perusahaan tambang global yang terdaftar di Bursa Saham Australia dan London, PT Investasi Mandiri diakui sebagai salah satu aset operasionalnya.

Tak hanya itu, di Kota Palangka Raya, kantor PT Investasi Mandiri dan PYX Resources berada dalam satu lokasi gedung yang sama, menimbulkan dugaan keterlibatan langsung dari pihak asing dalam dugaan korupsi ini.

"Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset-aset milik PT Investasi Mandiri untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum ini," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, PT Investasi Mandiri sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan itu diduga telah melakukan korupsi di sektor penjualan dan ekspor mineral tambang, termasuk zircon, ilmenite, dan rutil sejak tahun 2020 hingga 2025.