tindakan tegas ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan yang mencoba memasukkan barang tanpa dokumen resmi melalui jalur perairan Jambi

Jambi (ANTARA) - Ditpolairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum melakukan pemusnahan barang bukti berupa 10,8 ton bawang merah, 5,6 ton beras, 2,5 ton gula dan 250 kilogram kacang hijau ilegal hasil ungkap kasus pelanggaran karantina di perairan timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

"Pemusnahan telah kami lakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Talang Gulo, Kota Jambi," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, di Jambi Rabu.

Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan dari kapal KM Alfin Habib GT19 yang mengangkut bawang merah, beras, gula, dan kacang hijau tanpa dokumen resmi atau ilegal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Nipah Panjang, Provinsi Jambi, pada 5 Agustus 2025.

Dari operasi gabungan, tim menyita 10,8 ton bawang merah, 5,6 ton beras, 2,5 ton gula, dan 250 kilogram kacang hijau. Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka bernama Ahmad Yani bin Basir (54), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

AKBP Aden menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni dengan cara ditimbun menggunakan alat berat dan dikubur di lokasi TPA.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Polairud Polda Jambi untuk mencegah masuknya komoditas ilegal yang tidak memenuhi syarat karantina. Selain merugikan negara, bawang merah dan pangan ilegal ini juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pemeriksaan resmi.

Ia menambahkan, tindakan tegas ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan yang mencoba memasukkan barang tanpa dokumen resmi melalui jalur perairan Jambi. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda Jambi.