Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menindaklanjuti pernyataan tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur tahun anggaran 2013-2018, Rudy Ong Chandra (ROC), yang merasa dirinya diperas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan langkah tersebut diambil lembaga antirasuah tersebut setelah memeriksa Rudy Ong.
“Ya, kami kemudian sedikit menggali itu ya dari yang bersangkutan karena kami awalnya berpikir bahwa terkait dengan tindak pidana korupsi karena yang domain kami, yang kami tangani ini, kan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, ini ternyata lain, ada hubungannya dengan narkoba,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Rudy Ong melalui kuasa hukumnya untuk melaporkan tindak pidana umum tersebut ke aparat penegak hukum lain.
Sebelumnya, pengusaha yang menjadi pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal, serta komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dijemput paksa oleh KPK di wilayah Surabaya, yakni pada 21 Agustus 2025.
Rudy Ong kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB, dan langsung ditahan mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2025.
Pada 25 Agustus 2025, Rudy Ong menginterupsi konferensi pers KPK dan menyatakan diperas untuk narkoba senilai Rp10 miliar.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDW, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut, serta mengumumkan penahanan dan peran Rudy Ong Chandra.
Pada 10 September 2025, KPK mengumumkan telah menahan Dayang Donna sejak 9 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.