Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati kolaborasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta penguatan regulasi rehabilitasi, dalam rapat kerja di Jakarta, Selasa (9/9).
Kepala BNN RI Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memaparkan kondisi terkini penyalahgunaan narkoba di Indonesia, di mana pada tahun 2023 angka prevalensi tercatat sebesar 1,73 persen atau setara dengan 3,33 juta penyalahguna, dengan 2,71 juta, di antaranya berasal dari kelompok usia produktif (15–49 tahun).
"BNN berperan strategis dalam mendukung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Astacita ke-7 yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," kata Irjen Pol. Suyudi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hal itu selaras dengan Program Prioritas ke-6 pemerintah yang juga menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Ia menjelaskan rapat kerja bertujuan untuk menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait rehabilitasi medis dan sosial, serta menjalin kolaborasi program kerja kedua lembaga.
"Rapat kerja ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam sinergi antara BNN dan DPD untuk mengatasi permasalahan narkoba dan memperkuat ketahanan masyarakat," tuturnya.
Adapun rapat kerja menghasilkan beberapa kesimpulan dan kesepakatan penting, antara lain Komite III DPD berkomitmen untuk mendukung peningkatan anggaran BNN dalam mewujudkan Astacita ke-7 dan program prioritas pemerintah serta akan mendorong kebijakan agar BPJS Kesehatan menanggung biaya layanan rehabilitasi bagi pasien korban narkoba.
Kemudian dari segi regulasi dan pengawasan, Komite III DPD RI mendukung penetapan regulasi untuk keseragaman pola tarif layanan rehabilitasi.
Komite III DPD RI akan mendorong pemerintah daerah untuk mengawasi standar penyelenggaraan layanan rehabilitasi serta mengusulkan pemerintah untuk menambah jumlah konselor BNN dan petugas layanan rehabilitasi di seluruh provinsi.
Selain itu, Komite III DPD RI juga mendukung BNN melalui Balai Besar Rehabilitasi BNN untuk memberikan perlakuan yang berbeda antara pasien korban narkoba dengan pelaku atau pengedar yang berproses hukum.
Kedua lembaga pun sepakat untuk menguatkan kolaborasi dalam advokasi, edukasi, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di daerah, yang juga mencakup usulan agar kurikulum khusus tentang narkoba ditambahkan di sekolah.