Naik Pitam di Persidangan, Nikita Mirzani Semprot Saksi Ahli Tak Baca BAP
Devi Agustiana September 11, 2025 04:34 PM

Grid.ID - Nikita Mirzani kesal dengan keterangan saksi ahli. Ia menilai saksi ahli tak membaca BAP secara keseluruhan.

Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani masih bergulir. Kamis (11/9/2025) hari ini, digelar sidang dengan agenda saksi ahli, di antaranya Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian.

Dalam persidangan, Novian menyampaikan beberapa pernyataan. Menurutnya, ada indikasi adanya TPPU setelah membaca kronologi kasus yang diberikan penyidik.

“Saya melihat ada (dugaan TPPU), Yang Mulia," kata Novian di ruang sidang.

Pernyataan itu pun langsung memicu reaksi keras dari Nikita. Ia menilai saksi ahli tidak benar-benar mempelajari dokumen perkara.

Menurut bintang film Nenek Gayung itu, Novian hanya menerima informasi singkat dari penyidik tanpa menelaah keseluruhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah itu, Nikita juga menyinggung soal rekaman percakapan antara Reza Gladys dan Ismail Marzuki atay Mail, yang disebutnya tak pernah diperdengarkan kepada saksi. Namun, ditanya soal hal itu, Novian menjawab, “Tidak.”

Kesal dengan jawaban tersebut, Nikita langsung pun melontarkan protes.

“Ya, pertanyaannya itu, Yang Mulia. Saksi ahli dari awal sampai saksi ahli PPATK itu enggak membaca BAP-nya secara detail, Yang Mulia. Dia cuma dikasih sepenggal-sepenggal,” ucap Nikita.

Selain itu, Nikita masih menyoroti dasar pasal TPPU yang dikenakan kepadanya.

“Jadi bagaimana nih pidana asalnya? Kalau dari awal di sini nih ada permintaan tolong. Tolong. Apakah bisa masuk pasal pencucian uang kalau begitu?” ucap Nikita.

Namun, Novian masih memberi jawaban singkat. Ia mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” ujar Novian.

Sebagai pengingat, kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha kecantikan. Reza menuding Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan pengancaman lewat sarana elektronik.

Uang dalam jumlah besar juga disebut mengalir ke rekening Nikita, sehingga dugaan tindak pidana pencucian uang pun ikut disangkakan. Nominal mencapai Rp 4 Miliar

Jaksa kemudian mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang sudah direvisi dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Bila terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti cukup berat, apalagi kasus ini menarik perhatian karena melibatkan nama besar di dunia hiburan Tanah Air.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.