Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Wilayah Cirebon Timur diketahui masuk dalam calon persiapan daerah otonomi baru (CDPOB) ini mendapat tanggapan dari Politisi PAN Jabar alias H Toto Suharto yang juga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Toto menerangkan, dalam laporan Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat atas usulan Persetujuan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur tentu memiliki latar belakang kuat.
"Hal ini dibuktikan dengan menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Barat No. 3819/DG.02.02.01/PEMOTDA tanggal 26 Mei 2025 tentang usulan CDPOB Cirebon Timur.
Berdasarkan surat Ketua DPRD Jawa Barat No. 2070/RT.01.01/DPRD tanggal 28 Juli 2025, Komisi 1 ditugaskan mendalami dan mengkaji usulan tersebut," kata Toto mengawali perbincangan dengan Tribun.
Melihat latar belakang kuat bagi wilayah Cirebon Timur, Toto menyebut terjadinya pemekaran daerah bertujuan:l efektivitas pemerintahan, percepatan kesejahteraan, peningkatan pelayanan publik, dan kualitas tata kelola.
"Saat ini masih ada moratorium pemekaran, tetapi daerah tetap bisa mengusulkan CDPOB. Adapun untuk persyaratan CDPOB itu diantaranya dari dasar kewilayahan yang memiliki luas minimal, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan kecamatan, usia minimal daerah induk," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Toto menambahkan persyaratan kapasitas daerah ini meliputi geografi, demografi, keamanan, sosial-politik, adat, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan pemerintahan.
"Termasuk dalam persyaratan administratif ini melihat dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD bareng Bupati induk serta Persetujuan bersama DPRD dan Gubernur," katanya.
Menyinggug wewenang Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, berkewajiban melakukan proses dan tahapan kajian melalui Rapat Kerja bareng Biro Pemerintahan & Otda Jabar, Biro Hukum, FCTM, dan INJABAR UNPAD. Dengan menghasilkan bahwa Komisi 1 mendukung pemenuhan syarat administrasi SKB Gubernur–DPRD Jabar," katanya.
Selain melakukan rapat dengan mitra kerja, Toto mengklaim bahwa Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar juga melakukan kunjungan kerja alias kunjungan lapangan. "Waktu kegiatan lapangan disambut dan diterima Bupati dan Anggota DPRD Cirebon, Forkopimda, perangkat daerah, camat, FCTM, dan INJABAR UNPAD. Dengan menghasilkan bahwa Kabupaten Cirebon layak untuk pemekaran atau CDPOB Cirebon Timur," katanya.
Tindak lanjut dari pertemuan dan kunjungan lapangan hingga melakukan kajian lingkungan. "Muncul rekomendasi SKB DPRD Jabar dan Gubernur Jabar. Soal penanaman daerah Cirebon Timur nanti beribukota di Karangwareng atau dalam usulan lainnya disebut juga daerah Karangsembung," katanya.
Sekedar informasi, hasil Rapat Pleno (28 Agustus 2025, Subang, muncul hingga merekomendasikan CDPOB Cirebon Timur lanjut ke tahap SKB. Selanjutnya, dalam Rapat Konsultasi Fraksi (9 September 2025, Bandung). Seluruh fraksi DPRD Jabar (Gerindra, Golkar, PKS, PDIP, PKB, Demokrat, NasDem, PAN, PPP) menyetujui CDPOB Cirebon Timur.
selanjutnya tgl 10 septemer di gelar rapat paripurna untuk persetujuan dprd sekaligus penandatangan persetujuan antara dprd dg gubernur jawa barat selanjutnya untuk di persiapkan berkas ke kemendagri
Mengamati dari laporan bahwa secara Luas wilayah itu sekitar 446,57 km⊃2; dengan jumlah sebanyak 16 kecamatan.
"Skor kapasitas: 351 atau peringkat 6 dari 9 DOB usulan. Berkesimpulan memenuhi aspek yuridis & normatif pemekaran (UU 23/2014 & RPP Penataan Daerah.Sebagai catatan Penting Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar itu terangkum dalam 11 point," katanya.
Sebagai berikut
1. Penataan ruang wilayah → pusat pertumbuhan merata, perlindungan pesisir, hilirisasi pertanian-perikanan, infrastruktur logistik.
2. Pemetaan distribusi ASN.
3. Diversifikasi ekonomi (UMKM, industri, perdagangan, wisata).
4. Perhitungan keuangan daerah