Jakarta (ANTARA) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui anak usahanya IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) bersama Balai Karantina meresmikan "Office dan "Longroom Karantina" di Area IPC TPK Tanjung Priok 2, Jakarta Utara, Jumat (12/9).
Peningkatan fasilitas layanan karantina ini diharapkan mempercepat arus logistik, menekan biaya distribusi serta meningkatkan keamanan pemeriksaan barang bagi masyarakat.
"Harapannya, fasilitas baru ini dapat meningkatkan layanan pemeriksaan barang impor dan ekspor," kata Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko IPC TPK Yanuar Evyanto di Jakarta Utara seperti disampaikan dalam keterangan pers pada Sabtu.
Dengan fasilitas tersebut, pemeriksaan barang dapat dilakukan lebih aman dan sesuai prosedur sehingga melindungi petugas dan pengguna jasa.
"Office" dan "Longroom Karantina" adalah fasilitas pelayanan karantina di pelabuhan yang berfungsi sebagai tempat petugas memeriksa, mengawasi, dan mengurus dokumen hewan, tumbuhan, ikan dan produk turunannya sebelum keluar atau masuk wilayah Indonesia.
Kehadiran "Office" memudahkan pengurusan administrasi dan layanan dokumen. Sedangkan "Longroom Karantina" menjadi ruang pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor agar prosesnya lebih cepat, aman, terkontrol dan sesuai prosedur.
Fasilitas baru ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk meningkatkan transparansi, tata kelola dan akuntabilitas layanan publik di sektor karantina pelabuhan.
Peresmian dihadiri oleh Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DKI Jakarta Amir Hasanuddin, perwakilan importir dan manajemen IPC TPK.
Peresmian ditandai dengan pemeriksaan kontainer impor pertama, juga sebagai titik awal operasional "Office" dan "Longroom Karantina" dimulai.
IPC TPK merupakan operator terminal peti kemas di bawah Subholding BUMN Pelindo Terminal Petikemas yang mengelola enam pelabuhan besar di Indonesia.