SERAMBINEWS.COM - Kabar baik datang bagi para pekerja di Indonesia.
Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap berlanjut pada paruh kedua tahun 2025.
BSU menjadi salah satu stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, BSU merupakan bagian dari sejumlah langkah perlindungan yang diteruskan pemerintah.
“Saat ini, program stimulus seperti (subsidi) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta sudah berjalan, dan upah untuk pekerja padat karya sudah berjalan. Pemerintah menanggung pajak penghasilan untuk sektor-sektor tertentu, dan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh 1,7 juta pekerja,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Antara.
Terkait jadwal pencairan BSU terbaru, hingga kini belum ada informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Meski Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut di paruh kedua atau semester kedua 2025, belum ada pengumuman resmi dari pihak-pihak terkait.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Calon penerima BSU bisa terus memantau situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian jadwal penyaluran bantuan.
Jika mengacu pada kriteria penerima BSU sebelumnya, beberapa persyaratan yang berlaku di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.
Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BLT BBM pada periode yang sama.
Bekerja di sektor formal dengan bukti kepesertaan aktif di perusahaan.
Namun, pemerintah dapat menyesuaikan kembali kriteria ini pada kuartal III atau IV tahun 2025, sesuai kondisi anggaran dan kebijakan terbaru.
BSU sebelumnya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Pencairan dilakukan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000.
Jika program ini kembali digulirkan pada tahun 2025, nominal bantuan diperkirakan masih akan berada di kisaran yang sama, kecuali ada revisi dari kebijakan anggaran pemerintah.
Calon penerima BSU dapat melakukan pengecekan melalui dua kanal resmi berikut:
1. Website Kemnaker
Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
Klik menu Cek NIK.
Masukkan NIK dan kode captcha yang tersedia.
Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU (terdaftar atau tidak terdaftar).
2. Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
Login ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Masuk ke menu Bantuan Pemerintah.
Lihat notifikasi terkait status BSU Anda jika tersedia.
Pemerintah menegaskan BSU dan program perlindungan lainnya akan terus dijalankan untuk menekan risiko
pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Deregulasi di beberapa sektor industri, terutama di Jawa, diproyeksikan bisa menciptakan lebih dari 100.000 lapangan kerja baru bagi masyarakat
(Kompas/bangkapos.com)