TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kendal, Ahmad Farhat mengungkapkan angka perceraian di Kendal masih cukup tinggi.
Hingga Agustus 2025, dari total 1.934 perkara yang masuk, sebanyak 1.755 merupakan perkara perceraian.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah tersebut memang mengalami sedikit menurun.
Pada 2024, tercatat ada 2.634 perkara, dengan 2.410 di antaranya adalah kasus perceraian.
"Banyak tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong dan Taiwan yang baru bisa pulang dua tahun sekali.
Kondisi ini sering memicu perselingkuhan dan berujung perceraian,” katanya, Senin (15/9/2025).
Farhat menerangkan, banyaknya istri yang bekerja sebagai TKW, menjadi penyebab perceraian paling banyak dengan dominasi pertengkaran atau cekcok rumah tangga.
"Kasus perceraian di Kendal paling banyak disebabkan masalah ekonomi, disusul kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, serta faktor jarak jauh," paparnya.
Meski begitu, proses sidang perceraian tak bisa langsung diproses secara singkat.
Menurutnya, rata-rata proses perceraian dapat diputus dalam waktu satu hingga dua bulan.
Pengecualian untuk perkara yang berkaitan dengan sengketa harta bersama, bisa membutuhkan waktu lebih lama.
"Karena kan proses mediasi kerap menemui hambatan," ujarnya.
Buka Layanan Tambahan
Untuk meningkatkan pelayanan tambahan, PA Kendal kini telah membuka layanan e-Court.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mendaftarkan gugatan cerai atau perkara lain dari rumah melalui website resmi Mahkamah Agung RI.
“Cukup memilih Pengadilan Agama Kendal, mengisi formulir, lalu mengunggah berkas.
Nanti langsung ada jawaban. Ini lebih mudah dan murah. Bagi yang belum terbiasa dengan sistem digital, petugas akan mendampingi hingga selesai,” jelasnya.
Selain itu, PA Kendal juga meluncurkan layanan Gerakan Melayani Terintegritas dan Inklusif (GERMAT).
Layanan ini mengutamakan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang tua, dan ibu menyusui.
Setiap tamu yang datang akan melalui sistem skrining di pintu masuk dan diberi kalung identitas dengan warna berbeda, seperti kuning untuk kuasa hukum, merah untuk tamu umum, dan hijau untuk layanan aduan.
Khusus kelompok rentan disediakan kalung merah muda, sementara pendampingnya mendapatkan kalung lilac.
“Kami ingin memastikan semua pihak mendapat pelayanan sesuai kebutuhan, terutama bagi masyarakat berkebutuhan khusus yang berhak mendapatkan prioritas,” tandasnya. (ags)