Washington (ANTARA) - Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration/FAA) Amerika Serikat (AS) mengusulkan pemberian denda kepada Boeing sebesar 3,1 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp16.391) atas pelanggaran keamanan yang dilakukan dari September 2023 hingga Februari 2024.
FAA mengungkapkan bahwa ratusan pelanggaran sistem mutu teridentifikasi di pabrik Boeing 737 di Renton, Washington, dan pabrik subkontraktor Boeing 737, Spirit AeroSystems di Wichita, Kansas.
Badan transportasi AS itu menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan kecelakaan pesawat jet Alaska Airlines yang menyebabkan pesawat nahas itu kehilangan panel pintu pada badan pesawatnya di tengah penerbangan.
Dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (13/9), Boeing mengatakan bahwa pihaknya sedang meninjau usulan sanksi perdata dari FAA.
Boeing juga menyampaikan telah menerapkan rencana keselamatan dan pengawasan kualitas pada tahun lalu yang bertujuan untuk meningkatkan manajemen keselamatan dan jaminan mutu.