Usai Mabuk Bareng, Pria di Pulaulaut Utara Kotabaru Ini Aniaya Pacar Hingga Tewas
Edi Nugroho September 15, 2025 08:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Seorang perempuan berinisial EM jadi korban penganiayaan di Desa Dirgahayu, RT 19, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kejadian yang berlangsung Minggu (14/9/2025) malam itu menimpa EM (39), sedangkan pelaku, SW (30) yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri. 

Diungkapkan Wakapolres Kotabaru, AKP Andi Ahmad Bustanil, kronologis awal penganiayaan saat keduanya bersama dua kawan lainnya mabuk bareng di rumah yang beralamat di Jalan Simpang Karya.

Malam itu, di bawah pengaruh minuman, EM menghamuk-hamuk tidak jelas, sehingga membuat SW kesal.

Perempuan yang sudah setahun terakhir ini menjalin asmara itu pun diseretnya dan dijatuhkan terlentang di lantai.

Dalam kondisi sama-sama mabuk inilah pelaku menaiki tubuh korban dan memukulnya membabi buta. Baik di areal kepala, muka, leher, pinggang, hingga menjambak rambut. 

Di saat bersamaan, korban tidak melawan dan mengelak, karena tak berdaya dibawah pengaruh minuman. 

"Pelaku hanya menggunakan tangan kosong," ujar Bustanil para gelar perkara yang berlangsung di Polres Kotabaru, Senin (15/9/2025) sore.

Ditambahkan Kasatreskrim, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, saat korban masih dalam kondisi tak berdaya, SW membawa EM ke kamar, ,kembali memukuli dan sempat menggaulinya dalam kondisi masih hidup.

"Namun saat sadar pagi hari, SW terkejut kekasihnya sudah tidak bernafas, dengan menyisakan muka lebam di mata kiri, benjol di kepala, dan beberapa bekas pukulan di badan," beber Shoqif.

Pelaku yang bingung pun melapor ke ketua RT dan berpura-pura seolah-olah tidak terjadi penganiayaan.

Namun berkisar dua jam setelah laporan dibuat dan berdasarkan hasil penyelidikan Macan Bamega, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Dirgahayu ini akhirnya ditangkap. 

Sementara itu, dari pengakuan SW, dirinya kesal dengan ulah EM yang mengamuk tidak jelas saat mabuk.

"Korban memang kerap seperti itu, menghamuk saat mabuk," ujarnya di sela konferensi pers.

SW juga mengaku menyesal atas ulahnya, sambil terbata-bata ia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban yang ditinggalkan.

Berkenaan dengan kasus ini, SW diancam dengan pasal tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,
subsidar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.