Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Lagi atas Kasus Wanprestasi, Tuntut Rp114 Miliar dan Sita Rumah di Cilandak
Ragillita Desyaningrum September 15, 2025 08:34 PM

Grid.ID - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys kembali memasuki babak baru. Kali ini, Nikita kembali melayangkan gugatan perdata baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data perkara yang teregistrasi dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025, gugatan tersebut tidak hanya diajukan Nikita seorang diri, melainkan bersama sahabatnya, Ismail Marzuki.

Pihak tergugat tercatat adalah dr. Reza Gladys Prettyanisari serta suaminya, dr. Attaubah Mufid. Gugatan tersebut dikategorikan sebagai perkara wanprestasi atau ingkar janji.

Salah satu poin penting dalam tuntutan Nikita Mirzani adalah permintaan agar Reza Gladys mengembalikan uang senilai Rp4 miliar.

"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," demikian isi petitum yang diajukan.

Selain itu, Nikita juga menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp10 miliar, yang perhitungannya dimulai sejak perjanjian kerja sama ulasan produk skincare ditandatangani pada 14 November 2024 hingga gugatan ini resmi diajukan.

Namun yang paling mencuri perhatian adalah klaim kerugian terkait reputasi dan hilangnya peluang mencari nafkah. Untuk poin ini, Nikita menuntut kompensasi fantastis mencapai Rp100 miliar.

"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)," demikian bunyi tuntutan tersebut.

Jika digabungkan, total tuntutan mencapai Rp114 miliar. Tak hanya itu, Nikita juga meminta dilakukan sita jaminan atas sejumlah aset, termasuk rumah dan bangunan milik Reza Gladys di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Adapun sidang perdana perkara wanprestasi ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya sempat melayangkan gugatan yang sama terhadap Reza Gladys. Namun, gugatan tersebut dicabut lantaran Nikita ingin fokus pada perkara pidananya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.